JAKARTA, KOMPAS.com – Nasabah yang akan membuka rekening di sebuah bank, sebaiknya memastikan apakah bank tersebut termasuk peserta penjaminan LPS. Ini agar simpanan di bank aman. Lalu apa itu LPS? LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Jadi LPS ini dibuat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang memercayakan simpanannya di bank. LPS menjamin simpanan di bank hingga jumlah maksimal yang ditentukan sesuai aturan.
Dasar pembentukan LPS adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS adalah dimulai pada 22 September 2005.
Baca juga: XL Axiata Ajak Warga Desa Melek Ekonomi Digital
Dikutip dari laman resmi LPS, berdirinya lembaga penjamin simpanan adalah tidak lepas dari krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998 silam. Saat itu 16 bank dilikuidasi dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia.
Merespon hal tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Blanket guarantee memang menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat m-Banking Mandiri dengan Mudah
Pemerintah Indonesia lantas memandang perlunya kehadiran sebuah lembaga penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Pada tahun 2004 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
UU itu pula sebagai dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dan satu tahun setelahnya, LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.
Adapun fungsi dari lembaga penjamin simpanan adalah menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Sedangkan produk yang dijamin lembaga penjamin simpanan adalah simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Baca juga: Pengin Beli Rumah Murah di Bekasi dan Bogor? Simak Daftar Lelang dari Bank, Mulai Rp 99 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.