Hal itu mengakibatkan produsen minyak goreng membeli CPO yang sudah mengalami kenaikan harga di pasar dunia. Kata dia, harga mahal minyak goreng saat ini merupakan stok lama, sehingga masih mengacu pada harga CPO yang masih tinggi.
"Tetap kita andalkan harga CPO. Tapi ini dampaknya paling ke minyak CPO awal tahun, yang beredar saat ini yang harga CPO tinggi," terang Oke Nurwan.
Baca juga: Duduk Perkara Mbak Tutut Gugat 11 Pihak, Tuntut Ganti Rugi Rp 600 Miliar
Untuk menjaga stabilisasi harga minyak goreng tahun depan, pemerintah berencana memberikan subsidi minyak goreng. Namun belum dapat dipastikan kapan rencana ini terlaksana.
Untuk meredam harga minyak goreng, sebelumnya pemerintah menyebut akan menggelar operasi pasar bekerja sama dengan produsen minyak goreng dan pemerintah daerah. Tersedia 11 juta liter minyak goreng kemasan yang disediakan.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid meminta adanya harga acuan minyak goreng di Indonesia. Harga itu dikenakan bagi minyak sawit mentah yang digunakan untuk produksi minyak goreng.
Sehingga, kenaikan harga CPO internasional tak ikut mengerek harga minyak goreng seperti saat ini.
Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek
"Dalam konteks hari ini untuk minyak goreng saya menuntut adanya DPO, domestic price obligation," ujar Nusron saat rapat dengan Menteri Perdagangan.
Selain itu perlu ada kewajiban penjualan CPO dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng dalam negeri.
Nusron bilang hal itu tidak akan membuat pelaku usaha kelapa sawit rugi di tengah harga yang melonjak saat ini. Ia bilang kebutuhan kelapa sawit untuk minyak goreng tak mencapai 20 persen.
"Saya kira tidak ada 20persen, lainnya masih ekspor dengan menggunakan international price," terang Nusron.
Baca juga: Menteri Bahlil Buka-bukaan soal Investasi Baterai Mobil Listrik di RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.