Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR-RI

Ketua Badan Anggaran DPR-RI. Politisi Partai Demoraksi Indonesia Perjuangan.

Mengefektifkan Pengampunan Pajak

Kompas.com - 20/12/2021, 08:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEPATUHAN pajak menjadi isu krusial dalam praktik perpajakan kita. Sistem perpajakan kita bersifat self reported (dilaporkan sendiri). Oleh sebab itu, penerimaan perpajakan sangat bergantung pada kesadaran seluruh wajib pajak (WP).

Sayangnya, di tengah keterbatasan fiskus dan besarnya WP, kesadaran pelaporan pajak kita masih rendah. Untuk mengupayakan penerimaan perpajakan optimal, pemerintah beberapa kali memberikan pengampunan pajak.

Tahun 2008 kita pernah menjalankan Sunset Policy Perpajakan. Program pengampunan pajak tahun 2008 itu sebatas penghapusan administrasi perpajakan saja, yakni penghapusan bunga.

Baca juga: Sri Mulyani Masukkan Program Pengampunan Pajak Pada Tahun 2022

Program itu hanya berhasil sesaat. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bertambah sebanyak 804.814 dan penerimaan pajak penghasilan meningkat sebesar Rp 7,46 triliun.

Namun tahun 2009 kepatuhan WP untuk pelaporan SPT kembali menurun.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39 persen dari total wajib pajak sebanyak 15.469.590.

Untuk kedua kalinya pemerintah menjalankan pengampunan pajak, yakni tahun 2016 melalui Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pengampunan pajak tahun 2016 ini sebagai strategi pemerintah akan berlakunya pemberlakuan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) pada tahun 2018 oleh negara negara anggota G20 dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

Pemerintah berharap warga negara Indonesia (WNI) yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri untuk menghindari pajak bersedia ikut pengampunan pajak. Sebab, bila AEOI telah diberlakukan, WP yang menghindari pajak dapat dijangkau melalui kerjasama AEOI itu.

Hasilnya, Surat Pernyataan Harta (SPH) total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.031 triliun.

Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.

UU Nomor 11 tahun 2016 memberikan ancaman bagi WP yang telah mendapatkan pengampunan pajak. Apabila otoritas perpajakan menemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Namun kerja sama AEOI yang disahkan melalui UU Nomor 9 tahun 2017, dan ancaman denda administrasi 200 persen tidak membuat WP jera dan takut. Kami menduga masih ada celah penghindaran pajak, selain karena masih banyak negara tax haven, sisi lain sistem administrasi perpajakan kita masih lemah.

Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama saat acara sosialisasi amnesti pajak di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Rabu (7/12/2016). Biro Pers Sekretariat Kepresidenan Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama saat acara sosialisasi amnesti pajak di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Rabu (7/12/2016).
Bantalan fiskal

Pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk di Tanah Air sejak 2020. Pandemi memukul sektor penerimaan perpajakan.

Bahkan sebelum pandemi, penerimaan perpajakan kita berkali-kali mengalami shortfall (defisit). Pandemi Covid-19 makin memangkas realiasi penerimaan perpajakan. Semula UU APBN 2020 mematok penerimaan perpajakan kita sebesar Rp 1.642,57 triliun (di luar bea dan cukai).

Namun target itu direvisi dua kali, yakni melalui Perpres Nomor 54 tahun 2020 dan direvisi kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020.

Dengan mengacu ke Perpres Nomor 72 tahun 2020, target penerimaan perpajakan kita sebesar Rp 1.198,8 triliun (di luar bea can cukai). Namun realisasi penerimaan perpajakan tahun 2020 mencapai 1.072,1 atau 89,4 persen dari target.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com