KEPATUHAN pajak menjadi isu krusial dalam praktik perpajakan kita. Sistem perpajakan kita bersifat self reported (dilaporkan sendiri). Oleh sebab itu, penerimaan perpajakan sangat bergantung pada kesadaran seluruh wajib pajak (WP).
Sayangnya, di tengah keterbatasan fiskus dan besarnya WP, kesadaran pelaporan pajak kita masih rendah. Untuk mengupayakan penerimaan perpajakan optimal, pemerintah beberapa kali memberikan pengampunan pajak.
Tahun 2008 kita pernah menjalankan Sunset Policy Perpajakan. Program pengampunan pajak tahun 2008 itu sebatas penghapusan administrasi perpajakan saja, yakni penghapusan bunga.
Baca juga: Sri Mulyani Masukkan Program Pengampunan Pajak Pada Tahun 2022
Program itu hanya berhasil sesaat. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bertambah sebanyak 804.814 dan penerimaan pajak penghasilan meningkat sebesar Rp 7,46 triliun.
Namun tahun 2009 kepatuhan WP untuk pelaporan SPT kembali menurun.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39 persen dari total wajib pajak sebanyak 15.469.590.
Untuk kedua kalinya pemerintah menjalankan pengampunan pajak, yakni tahun 2016 melalui Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pengampunan pajak tahun 2016 ini sebagai strategi pemerintah akan berlakunya pemberlakuan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) pada tahun 2018 oleh negara negara anggota G20 dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).
Pemerintah berharap warga negara Indonesia (WNI) yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri untuk menghindari pajak bersedia ikut pengampunan pajak. Sebab, bila AEOI telah diberlakukan, WP yang menghindari pajak dapat dijangkau melalui kerjasama AEOI itu.
Hasilnya, Surat Pernyataan Harta (SPH) total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.031 triliun.
Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.
UU Nomor 11 tahun 2016 memberikan ancaman bagi WP yang telah mendapatkan pengampunan pajak. Apabila otoritas perpajakan menemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.