WP yang deklarasi harta tertanggal 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 terkena tarif lebih mahal. Tarif yang diberlakukan sebesar 12 persen terhadap harta di dalam negeri maupun di luar negeri dan akan diinvestasikan ke sektor di atas, dan 14 persen bila tidak dinvestasikan terhadap sektor di atas, serta tarif 18 persen terhadap harta di luar negeri yang tidak dibawa ke dalam negeri.
Bila Ditjen Pajak menemukan data dan atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka akan dikenai tarif PPh final 30 persen dan denda bunga sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan pada rentang waktu program pengampunan pajak ini.
Terhadap WP yang ikut deklarasi harta tetapi tidak merealisasikan janjinya untuk investasi di sektor yang dimaksud, dan atau yang di luar negeri tidak mengalihkan hartanya ke dalam negeri, maka akan dikenai denda baru yang telah ditentukan oleh UU HPP.
Negara telah memberikan peluang kesekian kalinya terhadap WP, kita berharap program ini disambut dengan baik oleh segenap pihak, barangkali ini kesempatan terakhir. Apabila ke depan Ditjen Pajak masih menemukan penghindaran pajak, apalagi diperoleh dengan tidak sah, saya berharap dapat dijangkau oleh Rancangan Undang Undang Perampasan Aset. Pidana perpajakan, terorisme, narkoba, dan korupsi, asetnya disita oleh negara.
Idealnya, negara tidak membuka peluang berkali-kali pengampunan pajak. Alasannya, selain dapat menurunkan kewibawaan negara, agenda itu akan menjadi sarana pencucian kekayaan dari berbagai tindak kejahatan.
Oleh sebab itu, menyempurnakan sistem perpajakan dan payung hukum perampasan aset menjadi instrumen penting bagi kita ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.