Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR-RI

Ketua Badan Anggaran DPR-RI. Politisi Partai Demoraksi Indonesia Perjuangan.

Mengefektifkan Pengampunan Pajak

Kompas.com - 20/12/2021, 08:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEPATUHAN pajak menjadi isu krusial dalam praktik perpajakan kita. Sistem perpajakan kita bersifat self reported (dilaporkan sendiri). Oleh sebab itu, penerimaan perpajakan sangat bergantung pada kesadaran seluruh wajib pajak (WP).

Sayangnya, di tengah keterbatasan fiskus dan besarnya WP, kesadaran pelaporan pajak kita masih rendah. Untuk mengupayakan penerimaan perpajakan optimal, pemerintah beberapa kali memberikan pengampunan pajak.

Tahun 2008 kita pernah menjalankan Sunset Policy Perpajakan. Program pengampunan pajak tahun 2008 itu sebatas penghapusan administrasi perpajakan saja, yakni penghapusan bunga.

Baca juga: Sri Mulyani Masukkan Program Pengampunan Pajak Pada Tahun 2022

Program itu hanya berhasil sesaat. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bertambah sebanyak 804.814 dan penerimaan pajak penghasilan meningkat sebesar Rp 7,46 triliun.

Namun tahun 2009 kepatuhan WP untuk pelaporan SPT kembali menurun.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39 persen dari total wajib pajak sebanyak 15.469.590.

Untuk kedua kalinya pemerintah menjalankan pengampunan pajak, yakni tahun 2016 melalui Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pengampunan pajak tahun 2016 ini sebagai strategi pemerintah akan berlakunya pemberlakuan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) pada tahun 2018 oleh negara negara anggota G20 dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

Pemerintah berharap warga negara Indonesia (WNI) yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri untuk menghindari pajak bersedia ikut pengampunan pajak. Sebab, bila AEOI telah diberlakukan, WP yang menghindari pajak dapat dijangkau melalui kerjasama AEOI itu.

Hasilnya, Surat Pernyataan Harta (SPH) total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.031 triliun.

Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.

UU Nomor 11 tahun 2016 memberikan ancaman bagi WP yang telah mendapatkan pengampunan pajak. Apabila otoritas perpajakan menemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Namun kerja sama AEOI yang disahkan melalui UU Nomor 9 tahun 2017, dan ancaman denda administrasi 200 persen tidak membuat WP jera dan takut. Kami menduga masih ada celah penghindaran pajak, selain karena masih banyak negara tax haven, sisi lain sistem administrasi perpajakan kita masih lemah.

Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama saat acara sosialisasi amnesti pajak di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Rabu (7/12/2016). Biro Pers Sekretariat Kepresidenan Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama saat acara sosialisasi amnesti pajak di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Rabu (7/12/2016).
Bantalan fiskal

Pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk di Tanah Air sejak 2020. Pandemi memukul sektor penerimaan perpajakan.

Bahkan sebelum pandemi, penerimaan perpajakan kita berkali-kali mengalami shortfall (defisit). Pandemi Covid-19 makin memangkas realiasi penerimaan perpajakan. Semula UU APBN 2020 mematok penerimaan perpajakan kita sebesar Rp 1.642,57 triliun (di luar bea dan cukai).

Namun target itu direvisi dua kali, yakni melalui Perpres Nomor 54 tahun 2020 dan direvisi kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020.

Dengan mengacu ke Perpres Nomor 72 tahun 2020, target penerimaan perpajakan kita sebesar Rp 1.198,8 triliun (di luar bea can cukai). Namun realisasi penerimaan perpajakan tahun 2020 mencapai 1.072,1 atau 89,4 persen dari target.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com