Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR-RI

Ketua Badan Anggaran DPR-RI. Politisi Partai Demoraksi Indonesia Perjuangan.

Mengefektifkan Pengampunan Pajak

Kompas.com - 20/12/2021, 08:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEPATUHAN pajak menjadi isu krusial dalam praktik perpajakan kita. Sistem perpajakan kita bersifat self reported (dilaporkan sendiri). Oleh sebab itu, penerimaan perpajakan sangat bergantung pada kesadaran seluruh wajib pajak (WP).

Sayangnya, di tengah keterbatasan fiskus dan besarnya WP, kesadaran pelaporan pajak kita masih rendah. Untuk mengupayakan penerimaan perpajakan optimal, pemerintah beberapa kali memberikan pengampunan pajak.

Tahun 2008 kita pernah menjalankan Sunset Policy Perpajakan. Program pengampunan pajak tahun 2008 itu sebatas penghapusan administrasi perpajakan saja, yakni penghapusan bunga.

Baca juga: Sri Mulyani Masukkan Program Pengampunan Pajak Pada Tahun 2022

Program itu hanya berhasil sesaat. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bertambah sebanyak 804.814 dan penerimaan pajak penghasilan meningkat sebesar Rp 7,46 triliun.

Namun tahun 2009 kepatuhan WP untuk pelaporan SPT kembali menurun.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39 persen dari total wajib pajak sebanyak 15.469.590.

Untuk kedua kalinya pemerintah menjalankan pengampunan pajak, yakni tahun 2016 melalui Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pengampunan pajak tahun 2016 ini sebagai strategi pemerintah akan berlakunya pemberlakuan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) pada tahun 2018 oleh negara negara anggota G20 dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

Pemerintah berharap warga negara Indonesia (WNI) yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri untuk menghindari pajak bersedia ikut pengampunan pajak. Sebab, bila AEOI telah diberlakukan, WP yang menghindari pajak dapat dijangkau melalui kerjasama AEOI itu.

Hasilnya, Surat Pernyataan Harta (SPH) total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.031 triliun.

Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.

UU Nomor 11 tahun 2016 memberikan ancaman bagi WP yang telah mendapatkan pengampunan pajak. Apabila otoritas perpajakan menemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Namun kerja sama AEOI yang disahkan melalui UU Nomor 9 tahun 2017, dan ancaman denda administrasi 200 persen tidak membuat WP jera dan takut. Kami menduga masih ada celah penghindaran pajak, selain karena masih banyak negara tax haven, sisi lain sistem administrasi perpajakan kita masih lemah.

Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama saat acara sosialisasi amnesti pajak di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Rabu (7/12/2016). Biro Pers Sekretariat Kepresidenan Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama saat acara sosialisasi amnesti pajak di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Rabu (7/12/2016).
Bantalan fiskal

Pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk di Tanah Air sejak 2020. Pandemi memukul sektor penerimaan perpajakan.

Bahkan sebelum pandemi, penerimaan perpajakan kita berkali-kali mengalami shortfall (defisit). Pandemi Covid-19 makin memangkas realiasi penerimaan perpajakan. Semula UU APBN 2020 mematok penerimaan perpajakan kita sebesar Rp 1.642,57 triliun (di luar bea dan cukai).

Namun target itu direvisi dua kali, yakni melalui Perpres Nomor 54 tahun 2020 dan direvisi kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020.

Dengan mengacu ke Perpres Nomor 72 tahun 2020, target penerimaan perpajakan kita sebesar Rp 1.198,8 triliun (di luar bea can cukai). Namun realisasi penerimaan perpajakan tahun 2020 mencapai 1.072,1 atau 89,4 persen dari target.

Penerimaan perpajakan tahun 2021 ini kami perkirakan juga belum pulih. Dari target penerimaan perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 1.229,5 triliun, pemerintah sendiri memperkirakan realisasinya maksimal Rp 1.142,5 triliun (92,9 persen).

Baca juga: Menghindari Persepsi Pengampunan Pajak Permanen di Masyarakat

Terus terang, kita membutuhkan penerimaan pajak yang lebih besar. Sebab kita dibatasi waktu, pada tahun 2023 defisit APBN kembali ke batas normal, yakni maksimal 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Konsekuensinya kita tidak bisa memompa belanja negara lebih besar bila penerimaan pajak rendah.

Penerimaan perpajakan akan membaik bila ekonomi pulih. Namun sisa tahun 2021 dan tahun depan dunia masih dalam bayang-bayang Omicron, varian baru virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Dengan kondisi ini, kami perkirakan ekonomi global tidak segera pulih. Imbasnya tentu sampai ke negara kita.

Tidak bermaksud untuk merendahkan kewibawaan negara, DPR dan pemerintah kembali menyepakati skema pengampunan pajak, dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pilihan kebijakan ini kita tempuh agar penerimaan perpajakan kita besar di tahun 2022.

Sejujurnya ini bisa jadi harapan bantalan fiskal kita menghadapi situasi tidak menentu ke depan. Kita tidak bisa mengharapkan penarikan utang berskala besar seperti di tahun 2020 dan 2021 sebagai bantalan fiskal.

Kenapa? Pangkal soalnya Debt Service Revenue (DSR) kita tahun 2019 telah mencapai 42,74 persen, naik tinggi di tahun 2020 menjadi 46,76 persen dan tahun ini kami perkirakan 48,70 persen.

Pola pengaturan

Lantas apa bedanya pengampunan pajak tahun 2016 dengan tahun 2022?

Undang-Undang HPP telah mengatur skema pengampunan pajak di tahun 2022. WP dapat mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan dalam rentang waktu perolehan 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Besaran tarif PPh final dikenakan variatif. Terhadap harta deklarasi di dalam negeri akan dikenai tarif 6 persen bila diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri, dan atau diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). Namun, bila tidak diinvestasikan ke sektor ini, maka akan dikenai tarif 8 persen.

Terhadap harta di luar negeri akan dikenakan tarif 6 persen bila dibawa ke dalam negeri dan diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri, dan atau diinvestasikan ke SBN.

Bila pengungkapan harta di luar negeri hanya dibawa balik ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan ke sektor sektor di atas, maka akan dikenai tarif 8 persen, dan bila masih diinvestasikan di luar negeri akan dikenai tarif 11 persen.

Rentang waktu pengungkapan harta pengampunan pajak pada UU HPP ini adalah 1 Januari - 30 Juni 2022. Untuk pengalihan harta di luar negeri dilakukan selambatnya 30 September 2022. Sedangkan batas akhir realisasi investasi dari harta pengampunan pajak ke sektor sektor di atas pada 30 September 2023 dengan waktu investasi paling singkat lima tahun.

Terhadap WP yang mengungkapkan harta tertanggal 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020, masih dimiliki sampai 30 Desember 2020 dan belum dilaporkan SPT tahun 2020, dapat mengikuti pengampunan pajak dengan syarat tidak sedang dalam pemeriksaan, penyidikan, menjalani proses peradilan dan pidana pajak tahun 2016-2020.

WP yang deklarasi harta tertanggal 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 terkena tarif lebih mahal. Tarif yang diberlakukan sebesar 12 persen terhadap harta di dalam negeri maupun di luar negeri dan akan diinvestasikan ke sektor di atas, dan 14 persen bila tidak dinvestasikan terhadap sektor di atas, serta tarif 18 persen terhadap harta di luar negeri yang tidak dibawa ke dalam negeri.

Bila Ditjen Pajak menemukan data dan atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka akan dikenai tarif PPh final 30 persen dan denda bunga sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan pada rentang waktu program pengampunan pajak ini.

Terhadap WP yang ikut deklarasi harta tetapi tidak merealisasikan janjinya untuk investasi di sektor yang dimaksud, dan atau yang di luar negeri tidak mengalihkan hartanya ke dalam negeri, maka akan dikenai denda baru yang telah ditentukan oleh UU HPP.

Negara telah memberikan peluang kesekian kalinya terhadap WP, kita berharap program ini disambut dengan baik oleh segenap pihak, barangkali ini kesempatan terakhir. Apabila ke depan Ditjen Pajak masih menemukan penghindaran pajak, apalagi diperoleh dengan tidak sah, saya berharap dapat dijangkau oleh Rancangan Undang Undang Perampasan Aset. Pidana perpajakan, terorisme, narkoba, dan korupsi, asetnya disita oleh negara.

Idealnya, negara tidak membuka peluang berkali-kali pengampunan pajak. Alasannya, selain dapat menurunkan kewibawaan negara, agenda itu akan menjadi sarana pencucian kekayaan dari berbagai tindak kejahatan.

Oleh sebab itu, menyempurnakan sistem perpajakan dan payung hukum perampasan aset menjadi instrumen penting bagi kita ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com