Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Warisan dari Mertua Tetap Ada Pajaknya, Simak Saran Sri Mulyani

Kompas.com - 20/12/2021, 08:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Anda mendapat warisan namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun perolehan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyarankan bagi yang mendapatkan warisan tetapi belum melaporkannya, untuk ikut program pengungkapan sukarela (PPS) tahun depan.

Adapun PPS atau yang lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 1 Juni 2022.

Baca juga: Ini Sosok Ciliandra Fangiono, Jadi Pemuda Terkaya Indonesia Berkat Warisan Bisnis Sawit Ayahnya

Pengungkapan harta dalam program tersebut bisa bervariasi, salah satunya warisan dari mertua atau hibah dari seseorang.

"Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan dalam SPT Anda, ini kesempatan Anda melakukan," kata Sri Mulyani dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Senin (20/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, jika harta warisan dimiliki sebelum Desember 2015, maka ada tiga ketentuan tarif yang berlaku.

Jika harta warisan tersebut ada di luar negeri, maka tarif pajak penghasilan (PPh) final yang mesti dibayar adalah 11 persen. Sementara jika harta tersebut direpatriasi ke dalam negeri, tarifnya menjadi lebih rendah yakni 8 persen.

"Kalau hartanya di dalam negeri, katakanlah dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, rate adalah 6 persen. Ini berlaku hanya 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," tutur Sri Mulyani.

Sedangkan untuk harta yang diperoleh sejak tahun 2016 dan belum dilaporkan dalam SPT, maka tarifnya lebih tinggi. Jika hartanya di luar negeri, tarif PPh final yang perlu kamu bayar adalah 18 persen.

Jika harta tersebut direpatriasi, maka tarifnya 14 persen. Jika berada di dalam negeri lalu diinvestasikan dalam SBN, tarif PPh finalnya sebesar 12 persen.

"Jika masih ada yang belum disampaikan, ini kita berikan kesempatan 6 bulan 1 Januari - 30 Juni 2022," ucap Sri Mulyani.

Ancaman sanksi 200 persen

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, ada sanksi yang menunggu jika kamu tidak mengikuti PPS. Besaran sanksi disamakan dengan sanksi tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni sebesar 200 persen.

Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com