Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Tol Saat Nataru Jadi Diterapkan? Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 20/12/2021, 11:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Tapi bagaimana dengan rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol saat Nataru?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah tidak memberlakukan aturan khusus mengenai ganjil genap di jalan tol pada masa liibur pergantian tahun.

"Tidak ada pengaturan khusus soal ganjil genap," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub berencana menerapkan sistem ganjil genap di 4 ruas tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022 guna menekan pergerakan di masa Nataru.

Baca juga: Kurs Rupiah Hari Ini di BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, dan Bank Mandiri

Keempat ruas jalan tol itu yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Terkait keputusan lebih lanjut mengenai pengendalian transportasi di periode Nataru, Adita mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers sore nanti pukul 16.00 WIB.

"Nanti sore akan ada konferensi persnya," imbuh dia.

Syarat perjalanan darat saat Nataru

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Nataru, meski di dalamnya tak secara khusus mengatur ketentuan ganjil-genap di jalan tol.

Aturan itu yakni SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pada beleid itu diatur bahwa pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Baca juga: Ada Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Nataru, Ini Kata Jasa Marga

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut lagi, disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi, pengaturan lalu lintasnya akan sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil-genap.

"Serta khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen," jelas Budi.

Baca juga: Pantau Transportasi Saat Nataru, Kemenhub Bangun Posko Monitoring

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com