Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ingatkan Pengusaha: Jangan Tebar Bensin ke Dalam Api

Kompas.com - 20/12/2021, 14:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan kepada para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar tidak memicu perseteruan antara pekerja dengan pengusaha lainnya.

Pemicunya tersebut tak lain atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022, sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 225.667, dari sebelumnya hanya Rp 37.749 atau naik 0,85 persen.

"Apindo ini mewakili siapa? Jangan menebar bensin ke dalam api. Tanya saja, ketua Apindo atau ketua pengusaha yang mengaku dari perhimpunan pribumi, punya perusahaan enggak?" ujar Said Iqbal secara virtual, di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI Jakarta yang Ditetapkan Anies Baswedan

Said mengaku kenal baik di dalam jajaran pengurus Apindo. Dia bilang, memang tak semua yang bergabung di dalam kepengurusan Apindo memiliki perusahaan. Lain halnya dengan Ketua Umum Apindo yang memang sudah dikenal sebagai pengusaha.

"Pengusaha-pengusaha yang baik menengah atas, terutama multinasional company juga mereka merasa terganggu dengan sikap-sikap Apindo. Karena Apindo ini kumpulan personalia. Mungkin dewan pembina atau dewan penasehatnya iya atau ketua umumnya iya pemilik perusahaan. Saya kenal baik," ucapnya.

Selain itu, dia mempertanyakan pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakartan yang menentang kenaikan UMP DKI.

"Tapi, pengurus-pengurusnya ini ada memang pemilik perusahaan, tapi kebanyakan personalia. Termasuk yang mengaku Ketua Perhimpunan Pengusaha Pribumi, punya perusahaan enggak dia itu? Tanya saja," tantang Said.

Baca juga: Said Iqbal: UMP DKI Naik, Perusahaan Milik Asing Justru Tak Keberatan karena Ekonomi Membaik

Sebelumnya diberitakan, Ketua HPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) turun tangan dan memberi penjelasan terkait revisi kenaikan UMP DKI Jakarta. Sarman mengatakan, saat ini pengusaha baru sebatas mengetahui dari pemberitaan media masa soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Kami baru hanya membaca pemberitaaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan melalu SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Kata Sarman, para pengusaha baru sebatas mengetahui komunikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pemerintah pusat. yang telah menyurati Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait tidak cocoknya UMP sebelumnya diputuskan dengan kondisi Jakarta.

Baca juga: KSPI: Bila UMP DKI Naik, Daya Beli Buruh Meningkat, Justru Pengusaha Untung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com