JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan menyusul revisi besaran upah yang dinaikkan dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021 oleh Anies Baswedan.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, gugatan akan dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar. Sebab, pelaku usaha sangat keberatan dengan revisi aturan Anies yang dianggap sewenang-wenang.
Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI Jakarta yang Ditetapkan Anies Baswedan
"Mengenai PTUN tentu kami menunggu Pergub, kalau Pergubnya keluar, ya langsung proses," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Dia menjelaskan, gugatan akan dilayangkan oleh Apindo DKI Jakarta bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta ke PTUN.
Dia pun tidak mengindahkan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria untuk berdiskusi lebih lanjut sebelum mengajukan gugatan jika Pergubnya keluar.
Pasalnya, Hariyadi merasa pengusaha tidak diajak berdiskusi ketika Anies Baswedan merevisi aturan pengupahan yang sudah disepakati bersama di tingkat nasional.
"Memangnya gubernur musyawarah sama kita (ketika merevisi aturan)? Kan enggak musyawarah. Karena enggak ngajak musyawarah, ngapain kita musyawarah. Karena sekarang sudah bicaranya hukum," ucap Hariyadi.
Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: Keputusan Anies Revisi UMP DKI Tuai Penolakan Pengusaha, Apindo: Membuat Gaduh Dunia Usaha
Revisi besaran upah pun bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.