Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN

Kompas.com - 20/12/2021, 15:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan menyusul revisi besaran upah yang dinaikkan dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau naik sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021 oleh Anies Baswedan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, gugatan akan dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar. Sebab, pelaku usaha sangat keberatan dengan revisi aturan Anies yang dianggap sewenang-wenang.

Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI Jakarta yang Ditetapkan Anies Baswedan

"Mengenai PTUN tentu kami menunggu Pergub, kalau Pergubnya keluar, ya langsung proses," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Dia menjelaskan, gugatan akan dilayangkan oleh Apindo DKI Jakarta bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta ke PTUN.

Dia pun tidak mengindahkan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria untuk berdiskusi lebih lanjut sebelum mengajukan gugatan jika Pergubnya keluar.

Pasalnya, Hariyadi merasa pengusaha tidak diajak berdiskusi ketika Anies Baswedan merevisi aturan pengupahan yang sudah disepakati bersama di tingkat nasional.

"Memangnya gubernur musyawarah sama kita (ketika merevisi aturan)? Kan enggak musyawarah. Karena enggak ngajak musyawarah, ngapain kita musyawarah. Karena sekarang sudah bicaranya hukum," ucap Hariyadi.

Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Keputusan Anies Revisi UMP DKI Tuai Penolakan Pengusaha, Apindo: Membuat Gaduh Dunia Usaha

Revisi besaran upah pun bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.

"Enggak bisa begitu, (aturan) orang berubah-ubah begitu enggak bisa, ini kan ada aturan mainnya," pungkas Hariyadi.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.

Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," beber Anies Baswedan.

Baca juga: Apindo: Aturan Upah Minimum 2022 Tetap Berlaku meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com