Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Baswedan Naikan UMP DKI 2022, Ini Tanggapan Kemnaker

Kompas.com - 20/12/2021, 16:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap mengatakan, pihaknya menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi dan menaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Terlebih, berdasarkan informasi yang beredar, penetapan UMP tidak sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul menyebut, Kemnaker bersama kepala daerah mesti tunduk dan taat untuk melaksanakan UU dan aturan pelaksananya. Sebab itu, setiap kepala daerah menerbitkan kebijakan, mesti berpedoman pada sistem hukum dan ketatanegaraan.

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah, Pengusaha Bakal Gugat Anies Baswedan ke PTUN

Artinya, kebijakan pengupahan juga perlu dilaksanakan sesuai regulasi yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pelaksanaan yang ditetapkan tidak sesuai perundang-undangan berarti bertentangan dengan UU atau tidak sesuai dengan regulasi yang diatur,” ujar Chairul.

Lebih lanjut Chairul mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan atau tidak.

Chairul mengatakan, Kemnaker menjunjung tinggi PP 36/2021 dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan.

“Bagaimana berkaitan dengan kepala daerah yang tidak melaksanakan itu, itu kan nanti diatur kembali dalam konteks UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, bagaimana hal ini dan konsekuensinya,” ucap Chairul.

Baca juga: Buruh Ingatkan Pengusaha: Jangan Tebar Bensin ke Dalam Api

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021). (Vendy Yhulia Susanto)

Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI Jakarta yang Ditetapkan Anies Baswedan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemnaker Sayangkan Langkah Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com