Lebih lanjut dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberi sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Anies Baswedan, karena telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan.
Baca juga: Silang Pendapat antara Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat
Dia pun meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," pungkas Hariyadi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
Kendati begitu, pengusaha menolak kenaikan UMP dan berencana menggugat Anies Baswedan ke PTUN setelah Peraturan Gubernur (Pergub) soal revisi upah keluar.
Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI Jakarta yang Ditetapkan Anies Baswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.