Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Ganjil-Genap Berlaku Situasional Saat Libur Natal dan Tahun Baru, di Tol dan Jalan Nasional

Kompas.com - 20/12/2021, 18:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan sistem ganjil-genap saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersifat situasional atau sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap yang bersifat situasional tersebut, tak hanya berlaku di jalan tol tetapi juga di jalan nasional.

Ia bilang, kewenangan pengaturuan lalu lintas ganjil-genap akan ditetapkan oleh pihak Kepolisian RI sesuai kondisi di lapangan.

Baca juga: Ganjil Genap di Tol Saat Nataru Jadi Diterapkan? Ini Kata Kemenhub

Rencana ganjil genap di 4 ruas tol, diputuskan polisi tergantung situasi di lapangan

"Jadi kalau ada pertanyaan ganjil-genap kapan dilaksanakan, kami sampaikan bahwa ini sangat mungkin dilaksanakan sepanjang ada penilaian dari Kepolisian di lapangan bahwa ganjil-genap akan dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/12/2021).

Baca juga: Ada Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Nataru, Ini Kata Jasa Marga

Pernyataan itu sekaligus meluruskan berita skenario awal yang diungkapkan Kemenhub pada rapat DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu, terkait rencana penerapan ganjil-genap di 4 ruas tol saat libur Nataru.

Keempat ruas jalan tol itu yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub: Prokes Semua Moda Transportasi Diawasi, Syarat Perjalanan Masih Sama

Ganjil genap situasional, berlaku jika volume kendaraan meningkat

Budi mengatakan, saat ini Kemenhub memutuskan dalam mengendalikan pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, akan berdasarkan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan pergerakan kendaraan.

Termasuk salah satunya rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dan kesepakatan bersama antara Kemenhub dengan Kementerian PUPR, Kepolisian, dan pihak pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Jadi mana kala ada volume peningkatan kendaraan baik di jalan tol maupun nasional, kami akan berlakukan pengaturan (termasuk ganjil-genap) saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun sifatnya adalah sangat situasional, sesuai dengan kebutuhan di lapangan," jelas Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com