Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Ganjil-Genap Berlaku Situasional Saat Libur Natal dan Tahun Baru, di Tol dan Jalan Nasional

Kompas.com - 20/12/2021, 18:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Opsi selain ganjil genap: "contraflow" dan "one way"

Menurutnya, selain sistem ganjil-genap, Kemenhub juga memiliki opsi rekayasa lalu lintas lainnya yakni contraflow dan one way atau jalur satu arah. Penerapannya pun sama yaitu bersifat situasional, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Di sisi lain, bagi pemerintah daerah yang memiliki kawasan-kawasan pariwisata, juga diberikan kewenangan untuk menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas, baik itu ganjil-genap, contraflow, ataupun one way.

"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan skemanya, namun demikian untuk eksekusinya tergantung diskresi Kepolisian," kata Budi.

Adapun ketentuan perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu pun berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com