Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Klaim Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Seluas 4,2 Hektar

Kompas.com - 20/12/2021, 18:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim memenangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 hektare terletak di Jalan AUP Barat, RT.1/RW.9, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November lalu.

Dalam keterangan tertulis Senin (20/12/2021), Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan bahwa sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Politeknik ini merupakan lembaga pendidikan kelolaan KKP.

Ada lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Politeknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain. Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut," ungkap Antam dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Luhut: Kami Akan Melakukan Pengetatan Jika Kasus Covid-19 Melebihi 500 per Hari

Dari keputusan tersebut, KKP menyebut bersama dengan kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 202 miliar yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

"Kita juga menyelamatkan salah satu ikon KKP yang telah menghasilkan ribuan lulusan ahli perikanan," tambah Antam.

Gugatan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi di tahun 2018, dan ahli waris mengajukan hal yang sama. Saat ini, KKP digugat untuk membayar ganti rugi atas pemakaian tanah sebesar Rp 586 miliar dan mewajibkan untuk membeli tanah tersebut Rp 15 juta per meter persegi, apabila tanah tersebut masih ingin digunakan.

Kepala Biro Hukum KKP Tini Martini menjelaskan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus menolak gugatan yang dilayangkan penggugat.

Baca juga: KKP: Tidak Boleh Ada Lagi Perdagangan Koral Ilegal!

Yakni bahwa tindakan Tergugat I (Menteri KP) dan tergugat II (Politeknik AUP) menguasai objek gugatan adalah tindakan administrasi pemerintah yang bukan bersifat keperdataan karena keduanya menguasai objek gugatan dari Tergugat III (Menteri Pertanian) dilatarbelakangi adanya perubahan susunan organisasi dari Ditjen Perikanan, Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian) menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pertimbangan kedua bahwa penghapusan objek gugatan sebagai Barang Milik Negara yang dimintakan Penggugat dalam Petitumnya harus dilakukan dengan Keputusan Pengelola Barang Milik Negara. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat adalah ranah dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Salah satu putusan majelis hakim juga, menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3.750.200," ungkap Tini. (Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KKP Menangkan Gugatan Sengketa tanah 4,2 Ha Lahan Politeknik AUP

Dibantah ahli waris Moertadi bin Naib

Pernyataan KKP tersebut lantas dibantah oleh ahli waris Moertadi bin Naib. Kuasa hukum ahli waris Moertadi bin Naib, Mohammad Ikhsan mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut merupakan putusan sela.

"Majelis Hakim berpendapat pada pokoknya sengketa antara para penggugat dengan para tergugat merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ikhsan kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Ia melanjutkan, lantaran keputusan dituangkan dalam putusan sela, gugatan yang dimaksud belum memeriksa pokok perkara terkait dengan penguasaan tanpa hak dan ganti rugi oleh para tergugat.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com