JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM ini mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Omicron Masuk RI, RS Wisma Atlet Di-Lockdown, Status PPKM Dipertimbangkan
"Kami laporkan bahwa akan ada perpanjangan tanggal 24 Desember - 3 Januari, yakni 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (20/13/2021).
Mantan menteri perindustrian ini mengungkap, aturan selama PPKM di masa libur Natal dan Tahun Baru berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
Hal lain yang belum diatur akan mengikuti level asesmen masing-masing daerah. Saat ini, PPKM Level 1 diterapkan di 191 kabupaten/kota atau meningkat dari 159 kabupaten/kota.
Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi
"Wilayah asesmen level II Turun dari 193 kabupaten/kota menjadi 169 kabupaten/kota, level 3 turun dari 64 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota, dan level 4 tetap 0," ucap Airlangga.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.