JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM ini mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Omicron Masuk RI, RS Wisma Atlet Di-Lockdown, Status PPKM Dipertimbangkan
"Kami laporkan bahwa akan ada perpanjangan tanggal 24 Desember - 3 Januari, yakni 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (20/13/2021).
Mantan menteri perindustrian ini mengungkap, aturan selama PPKM di masa libur Natal dan Tahun Baru berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
Hal lain yang belum diatur akan mengikuti level asesmen masing-masing daerah. Saat ini, PPKM Level 1 diterapkan di 191 kabupaten/kota atau meningkat dari 159 kabupaten/kota.
Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi
"Wilayah asesmen level II Turun dari 193 kabupaten/kota menjadi 169 kabupaten/kota, level 3 turun dari 64 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota, dan level 4 tetap 0," ucap Airlangga.
Sementara berdasarkan asesmen di level provinsi, tidak ada wilayah dengan penerapan PPKM level 4 dan level 3. Sementara level 2 terdapat 18 provinsi, dan 9 provinsi lainnya berada di level 1.
Kesembilan provinsi itu, ialah NTB, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Aceh.
Adapun dari capaian vaksinasi, masih ada 3 provinsi dengan tingkat vaksinasi dosis I di bawah rata-rata atau di bawah 50 persen. Di sisi lain, akselerasi vaksinasi dosis I di 10 provinsi sudah berada pada level memadai, yakni 70 persen.
"Yaitu NTB, Sumut, Kepri, Gorontalo, Kaltim, Jambi, Kalteng, Babel, Sulut, dan Kaltara. 14 Provinsi lainnya di level sedang antara 50-70 persen," pungkas Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.