Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tak Ada Penyekatan Libur Natal dan Tahun Baru, tapi Bakal Ada Tes Acak Covid-19

Kompas.com - 20/12/2021, 19:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Adapun dalam pengawasan persyaratan perjalanan dan tes acak Covid-19 tersebut, akan dilakukan oleh Polri, TNI, Ditjen Hubungan Darat Kemenhub,

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com