Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UMP, Pengusaha Minta Mendagri Beri Sanksi ke Anies Baswedan

Kompas.com - 20/12/2021, 22:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kalangan pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusannya merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 (UMP Jakarta 2022).

"Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dilansir dari Antara, Senin (20/12/2021).

"Terutama dalam hal pengupahan (UMP Jakarta 2022), karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," kata dia lagi. 

Hariyadi mengatakan dunia usaha juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.

Baca juga: KSPI: Bila UMP DKI Naik, Daya Beli Buruh Meningkat, Justru Pengusaha Untung

Pengusaha juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta. Namun, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.

"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menilai revisi UMP Jakarta 2022 yang baru keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.

Ia pun menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.

Baca juga: Kala Jepang Menyesal dan Kecewa pada Indonesia Gara-gara Kereta Cepat

"Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan. Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah. Bukan masalah naik turunnya tapi dengan perubahan seperti itu jadi kami sebagai pelaku usaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu," katanya.

Adi menuturkan revisi UMP tersebut tentu akan berdampak pada sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan.

"Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.

Adi menambahkan pihaknya akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan. Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.

Baca juga: Penasaran Berapa UMR Buruh di Jepang?

"Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia," pungkas Adi.

Ia juga menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com