Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Negara Ini Orang-orang Kaya di Dunia Berkumpul

Kompas.com - 21/12/2021, 05:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerajaan Monako yang terletak di Eropa Barat dianggap sebagai surga orang kaya di dunia. Oleh karenanya, negara ini terkenal dengan negara yang dihuni orang kaya.

Hal itu tercermin pada data Bank Dunia yang menunjukkan bahwa gross domestic productatau Produk Domestik Bruto (PDB) Monako paling tinggi dari negara lain.

PDB Monako pada 2019 sebesar 190.513 dollar AS atau sekitar Rp 2,74 miliar (kurs Rp 14.400 per dollar AS) per kapita. Dengan angka PDB sebesar itu menjadikan Monako sebagai negara terkaya di dunia. Adapun posisi kedua dan ketiga negara terkaya dunia adalah Liechtenstein dan Luksembourg dengan PDB sebesar 180.367 dollar AS dan 115.874 dollar AS.

Sebagai negara terkaya di dunia, sebesar 32 persen penduduk Monako juga berstatus sebagai miliarder.

Baca juga: 10 Gaji Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

Mengutip dari Investopedia, orang-orang kaya di dunia memilih negara kerajaan ini sebagai tempat tinggalnya karena memberikan berbagai keuntungan bagi mereka. Pasalnya di Monako, undang-undang dan kebijakan pajak pribadi dan pajak bisnis relatif longgar dibandingkan negara lain.

Monako menjadi rumah orang kaya karena tidak memungut pajak keuntungan modal dan pajak kekayaan bersih.

Selain itu tidak ada pajak properti di Monako, meski properti sewaan dikenakan pajak 1 persen dari biaya sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku.

Monako menghilangkan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal dan tidak membebankan pajak penghasilan perusahaan secara umum.

Kelompok orang kaya manca negara yang tinggal di Monako adalah para atlet pebalap Formula 1 atau F1 Grand Prix. Beberapa pebalap yang memilih bertempat tinggal di sana di antaranya, Lewis Hamilton, Valtteri Bottas, Alex Albon, Max Verstappen, Antonio Giovinazzi, hingga Charles Leclerc.

Baca juga: 7 Tahun Jadi YouTuber, Berapa Kisaran Penghasilan David GadgetIn Kini?

Berikut penjelasan lebih rinci terkait pajak yang menjadi alasan orang kaya tinggal di Monako:

1. Pajak penghasilan pribadi

Sejak tahun 1869, Monako tidak memungut pajak penghasilan pribadi atas penduduknya. Untuk dianggap sebagai penduduk Monako, seseorang harus tinggal lebih lama dari tiga bulan dalam setahun.

Mengingat lokasi Monako yang strategis dan mudah diakses oleh pesawat, kapal, atau kereta api, sangat umum bagi penduduk Monako untuk bekerja dan bahkan tinggal di negara lain di Eropa.

Misalnya di Inggris Raya, bukan penduduk diizinkan tinggal selama 90 hari. Hal ini dimanfaatkan pengusaha yang bekerja di Inggris tinggal tidak sampai 90 hari dan memilih menetap di Monako.

Hal itu dilakukan agar mereka tetap tunduk pada aturan kelonggaran pajak Monako dan dapat menghindari aturan pajak di Inggris.

Sehingga tak heran bila Hal itu membuat banyak negara Eropa yang menganggapnya sebagai penggelapan pajak sehingga berusaha menghalanginya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com