Namun jika sudah melakukan langkah di atas dan modal BI yang Rp 2 triliun masih kurang nominalnya, maka pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPR.
Kesimpulannya, surplus atau defisit BI tidak akan keluar dari operasional BI sendiri. Sebab, BI sudah memupuk surplus yang bisa digunakan di kemudian hari jika BI mengalami defisit.
Kemudian jika surplus tersebut sangat banyak dan sudah melebihi pembagian untuk cadangan umum dan cadangan tujuan, maka sisa surplusnya akan disetorkan kepada pemerintah.
Dengan demikian, untung maupun rugi BI tidak akan berpengaruh pada masyarakat maupun pemegang saham karena bank sentral adalah lembaga yang independen sehingga tidak ada saham kepemilikan.
Baca juga: 6 Pemilik Bank Paling Tajir di Indonesia, Siapa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.