Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP Hasil Revisi Anies, Pengusaha Sebut demi "Nyapres" hingga Minta Mendagri Beri Sanksi

Kompas.com - 21/12/2021, 08:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kompak menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam revisi tersebut, Anies telah menetapkan UMP DKI Jakarta Rp 4,64 juta pada Sabtu (18/12/2021). Angka ini naik 5,1 persen atau Rp Rp 225.667 dari UMP 2021. Pun lebih besar dari kenaikan yang ditetapkan pada 21 November 2021 sebesar 0,85 persen atau Rp 38.000.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, revisi kenaikan upah yang ditetapkan oleh Anies melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Soal UMP, Pengusaha Minta Mendagri Beri Sanksi ke Anies Baswedan

Beberapa pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi. Lalu Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.

Tak ikuti upah versi Anies

Karena dianggap bertentangan, dia meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.

Pengusaha hanya perlu mengikuti aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.

Apalagi, Apindo merasa Anies melakukan revisi sepihak tanpa pendapat dunia usaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Gugat ke PTUN

Apindo lantas berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan bakal dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar oleh Apindo DKI Jakarta bersama Kadin Jakarta.

Hariyadi bahkan tidak mengindahkan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk berdiskusi sebelum mengajukan gugatan.

Pasalnya, Hariyadi merasa pengusaha tidak diajak berdiskusi ketika Anies merevisi aturan pengupahan yang sudah disepakati bersama di tingkat nasional.

"Memangnya gubernur musyawarah sama kita (ketika merevisi aturan)? Kan enggak musyawarah. Karena enggak ngajak musyawarah, ngapain kita musyawarah. Karena sekarang sudah bicaranya hukum," ucap Hariyadi.

Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Minta Anies disanksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com