Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP Hasil Revisi Anies, Pengusaha Sebut demi "Nyapres" hingga Minta Mendagri Beri Sanksi

Kompas.com - 21/12/2021, 08:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Lebih dari itu, para pengusaha ini meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sanksi kepada Anies karena telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan.

Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Hariyadi menilai, berubahnya besaran upah di akhir tahun berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional.

Adapun kenaikan upah disebut-sebut memiliki dugaan kepentingan politik. Padahal, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan pada Pilpres 2024.

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa Pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Wakil Ketum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan, upah yang berubah-ubah membuat bingung para pengusaha. Upah yang naik dari ketentuan berpotensi merusak cashflow perusahaan.

Investor di perusahaan tersebut bakal menganggap ketentuan hukum di Indonesia berubah-ubah sehingga memengaruhi iklim investasi.

Di sisi lain, kenaikan upah yang diputus secara sepihak berpotensi diikuti oleh provinsi lain. Saat ini saja, sudah ada satu provinsi lain yang melayangkan permintaan serupa.

"Investor dan pelaku usaha itu satu kata kunci. Ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini. Kepastian itu maksudnya tidak berubah-ubah, dan Pak Anies berubah-ubah," beber Adi.

Baca juga: Anies Baswedan Revisi UMP DKI, Pengusaha Duga Demi Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com