Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP Hasil Revisi Anies, Pengusaha Sebut demi "Nyapres" hingga Minta Mendagri Beri Sanksi

Kompas.com - 21/12/2021, 08:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kompak menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam revisi tersebut, Anies telah menetapkan UMP DKI Jakarta Rp 4,64 juta pada Sabtu (18/12/2021). Angka ini naik 5,1 persen atau Rp Rp 225.667 dari UMP 2021. Pun lebih besar dari kenaikan yang ditetapkan pada 21 November 2021 sebesar 0,85 persen atau Rp 38.000.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, revisi kenaikan upah yang ditetapkan oleh Anies melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Soal UMP, Pengusaha Minta Mendagri Beri Sanksi ke Anies Baswedan

Beberapa pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi. Lalu Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.

Tak ikuti upah versi Anies

Karena dianggap bertentangan, dia meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.

Pengusaha hanya perlu mengikuti aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.

Apalagi, Apindo merasa Anies melakukan revisi sepihak tanpa pendapat dunia usaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Gugat ke PTUN

Apindo lantas berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan bakal dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar oleh Apindo DKI Jakarta bersama Kadin Jakarta.

Hariyadi bahkan tidak mengindahkan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk berdiskusi sebelum mengajukan gugatan.

Pasalnya, Hariyadi merasa pengusaha tidak diajak berdiskusi ketika Anies merevisi aturan pengupahan yang sudah disepakati bersama di tingkat nasional.

"Memangnya gubernur musyawarah sama kita (ketika merevisi aturan)? Kan enggak musyawarah. Karena enggak ngajak musyawarah, ngapain kita musyawarah. Karena sekarang sudah bicaranya hukum," ucap Hariyadi.

Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Minta Anies disanksi

Lebih dari itu, para pengusaha ini meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sanksi kepada Anies karena telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan.

Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Hariyadi menilai, berubahnya besaran upah di akhir tahun berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional.

Adapun kenaikan upah disebut-sebut memiliki dugaan kepentingan politik. Padahal, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan pada Pilpres 2024.

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa Pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Wakil Ketum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan, upah yang berubah-ubah membuat bingung para pengusaha. Upah yang naik dari ketentuan berpotensi merusak cashflow perusahaan.

Investor di perusahaan tersebut bakal menganggap ketentuan hukum di Indonesia berubah-ubah sehingga memengaruhi iklim investasi.

Di sisi lain, kenaikan upah yang diputus secara sepihak berpotensi diikuti oleh provinsi lain. Saat ini saja, sudah ada satu provinsi lain yang melayangkan permintaan serupa.

"Investor dan pelaku usaha itu satu kata kunci. Ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini. Kepastian itu maksudnya tidak berubah-ubah, dan Pak Anies berubah-ubah," beber Adi.

Baca juga: Anies Baswedan Revisi UMP DKI, Pengusaha Duga Demi Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com