Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500

Kompas.com - 21/12/2021, 10:18 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

BI-Fast dukung percepatan ekonomi dan keuangan digital

Lebih lanjut, Perry berharap BI-Fast dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan mendukung keberlangsungan industri sistem pembayaran.

Baca juga: Penumpang Buka Pintu Darurat, Citilink Minta Maaf Penerbangan Jakarta-Cepu Batal

"Layanan BI-Fast akan terus diperjelas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel," ucap dia.

Sebagai informasi, ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast).

Baca juga: Mengenal SiLSafe 4000, Sistem Persinyalan Kereta Cikarang-Cikampek Berstandar Keamanan Tertinggi Karya Anak Bangsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com