Lebih lanjut, Perry berharap BI-Fast dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, mendorong percepatan ekonomi keuangan digital, dan mendukung keberlangsungan industri sistem pembayaran.
Baca juga: Penumpang Buka Pintu Darurat, Citilink Minta Maaf Penerbangan Jakarta-Cepu Batal
"Layanan BI-Fast akan terus diperjelas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel," ucap dia.
Sebagai informasi, ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.