Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Kompas.com - 21/12/2021, 12:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menuai pro kontra antara para pengusaha dan buruh. Kelompok buruh sendiri tentu saja mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berani mengambil keputusan menaikkan UMP begitu tinggi.

Baca juga: Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN

Sebagai informasi saja, Gubernur Anies pada 21 November lalu, telah menetapkan UMP DKI naik hanya 0,85 persen atau menjadi Rp 37.749. Kenaikan tersebut membuat para buruh tak terima dan akhirnya melakukan aksi unjuk rasa nasional serta mendesak agar Anies merevisi UMP tersebut.

Baca juga: Said Iqbal: UMP DKI Naik, Perusahaan Milik Asing Justru Tak Keberatan karena Ekonomi Membaik

Jadi bulan-bulanan para buruh, pada akhirnya Anies pun mempertimbangkan untuk merevisinya dan telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 22 November, melalui surat nomor 533/085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022.

Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI Jakarta yang Ditetapkan Anies Baswedan

Kepada Menaker, Anies bilang bahwa UMP yang diputuskan sebelumnya jauh dari layak dan tidak memenuhi azas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI. Pemerintah Provinsi DKI dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen, pertumbuhan ekonomi 3,51 persen.

Baca juga: Apindo Akan Gugat Kenaikan UMP DKI, KSPI: Jangan Siram Bensin ke Api, Nanti Buruh Makin Keras Melawan

Dari kedua variabel tersebutlah, maka Anies berani mengeluarkan angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP. Mendapat penolakan dari para pengusaha yang tergabung dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh pun memberikan sikap.

Baca juga: Kecaman KSPI kepada Apindo Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Aksi Lebih Besar

 

Jangan Tebar Bensin ke Dalam Api

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak memicu perseteruan antara pekerja dengan pengusaha lainnya. Lantaran karena Gubernur DKI telah merevisi UMP DKI.

"Apindo ini mewakili siapa? Jangan menebar bensin ke dalam api. Tanya saja, ketua Apindo atau ketua pengusaha yang mengaku dari perhimpunan pribumi, punya perusahaan enggak?" ujar Said Iqbal secara virtual, di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Said mengaku kenal baik di dalam jajaran pengurus Apindo. Dia bilang, memang tak semua yang bergabung di dalam kepengurusan Apindo memiliki perusahaan. Lain halnya dengan Ketua Umum Apindo yang memang sudah dikenal sebagai pengusaha.

"Pengusaha-pengusaha yang baik menengah atas, terutama multinasional company juga mereka merasa terganggu dengan sikap-sikap Apindo. Karena Apindo ini kumpulan personalia. Mungkin dewan pembina atau dewan penasehatnya iya atau ketua umumnya iya pemilik perusahaan. Saya kenal baik," ucapnya.

UMP Naik Justru Pengusaha Diuntungkan

Said bilang, keputusan yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan justru akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha. Karena meningkatnya daya beli masyarakat yang kebanyakan disokong oleh para pekerja atau buruh.

"Kalau Gubernur Anies sudah mempertimbangkan 5,1 persen itu akan meningkatkan daya beli maka diperkirakan akan ada puluhan triliun uang yang akan mengalir ke kantong pengusaha bukan ke kantongnya Apindo. Dalam bentuk para buruh membeli barang-barang," kata dia.

Ditambah lagi, pernyataan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menyatakan, kenaikan upah minimum sebesar 5 persen akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi RI hingga mencapai 5 persen pada tahun 2022.

"Menteri Bappenas sudah menyatakan, secara nasional kalau upah minimum naik 5 persen akan terjadi pertumbuhan daya beli itu adalah Rp 180 triliun. Itu angka yang besar untuk menyumbang pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan Presiden Bapak Jokowi 4 persen sampai 5 persen, menurut data BPS," ujar Said Iqbal.

Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

KSPI berdalih bahwa keputusan yang dilakukan oleh Anies Baswedan menaikkan UMP DKI justru tidak membebani perusahaan-perusahaan milik asing. Seperti perusahaan milik pengusaha asal Jepang, kata Said, yang justru mendukung akan keputusan revisi kenaikan UMP DKI tersebut.

Di perusahaan milik asing, ada jalinan yang baik antara para pekerja dan pengusaha. "Mereka (para perusahaan Jepang, multinasional, dan perusahaan kelas atas) tidak keberatan naik upah jauh lebih baik dari kenaikan upah minimum tahun lalu, karena ekonomi sedang membaik," kata Said Iqbal menyikapi tindakan Apindo.

"Mereka bilang kepada saya, mereka ingin bisnis itu tenang. Karyawan sedang baik-baik saja kok hubungannya dengan perusahaan. Hubungan industrial di tingkat perusahaan itu baik-baik saja," lanjutnya.

 

Apindo Minta Pengusaha Tak Ikuti UMP Versi Anies

Sementara itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo pun turut bersikeras menolak kenaikan UMP versi Anies. Karena dianggap bertentangan dengan aturan. Apindo meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.

Pengusaha hanya mengikuti aturan sebelumnya, yang telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021. Apalagi, Apindo merasa Anies melakukan revisi sepihak tanpa pendapat dunia usaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers pada hari yang sama.

Selain penolakan, para pengusaha juga berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan bakal dilayangkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai revisi upah keluar oleh Apindo DKI Jakarta bersama Kadin Jakarta.

Pengusaha bahkan tidak mengindahkan imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk berdiskusi sebelum mengajukan gugatan. Pasalnya, pengusaha tidak diajak berdiskusi ketika Anies merevisi aturan pengupahan yang sudah disepakati bersama di tingkat nasional.

Lebih dari itu, para pengusaha ini meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sanksi kepada Anies karena telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan. Lalu untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

Hariyadi menilai, berubahnya besaran upah di akhir tahun berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional. Adapun kenaikan upah disebut-sebut memiliki dugaan kepentingan politik. Padahal, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan pada Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com