JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya transfer antarbank di 21 bank resmi turun menjadi Rp 2.500 per transaksi, terhitung mulai hari ini, Selasa (21/12/2021).
Penurunan tarif tersebut terjadi seiring dengan telah resmi beroperasinya sistem pembayaran ritel Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast.
"Pada hari ini kita bersama melakukan peluncuran Bank Indonesia Fast Payment, atau BI-Fast. Selamat datang, selamat datang dalam peradaban baru," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran BI Fast, Selasa.
Baca juga: Mulai Hari Ini Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500
Perry menjelaskan, dengan dioperasikannya sistem tersebut, tarif transfer antarbank yang dikenakan BI kepada bank mengalami penurunan menjadi hanya sebesar Rp 19 per transaksi.
Baca juga: APBN Mulai Pulih, Sri Mulyani Perkecil Penarikan Utang dari SBN Rp 263,5 Triliun
Sementara tarif yang dapat dikenakan oleh bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 transaksi, lebih rendah dibanding melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi.
"BI telah menetapkan skema harga yang murah, yaitu dari Bank Indonesia ke peserta sebesar Rp 19, dan dari peserta ke nasabah maksimum Rp 2.500," tutur Perry.
Baca juga: Tarif Transfer Antar-Bank Turun, Bagaimana Dampaknya ke Pendapatan Bank?
Lebih lanjut Ia menjelaskan, tarif tersebut dipilih bank sentral untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat secara lebih terjangkau, mempercepat adaptasi ekonomi keuangan digital, dan pada saat bersamaan tetap memperhatikan keberlangsungan industri sistem pembayaran.
Baca juga: Penumpang Buka Pintu Darurat, Citilink Minta Maaf Penerbangan Jakarta-Cepu Batal