Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.082,6 Triliun, Sri Mulyani: Bukti Degup Ekonomi yang Kuat

Kompas.com - 21/12/2021, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat penerimaan pajak hingga November 2021 sudah mencapai Rp 1.082,6 triliun. Angka ini setara dengan 88 persen dari target APBN yang senilai 1.229,6 triliun.

Penerimaan pajak pada bulan November 2021 tumbuh sebesar 17 persen secara tahunan (year on year/yoy), melanjutkan pertumbuhan sebesar 15 persen pada bulan Oktober 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan neto mayoritas jenis pajak terus membaik. Hal ini mencerminkan pemulihan ekonomi karena adanya penyerapan tenaga kerja hingga kembali beroperasinya industri.

"Ini karena aktivitas ekonomi yang nampaknya mengalami penguatan yang tinggi terutama sesudah kita bisa melakukan penanganan Delta (varian Covid-19)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Petani Sawit Keluhkan Tingginya Harga Pupuk Non Subsidi

Wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, penerimaan pajak hingga November 2021 ditopang oleh komponen PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPh Badan, dan PPh 21. Porsinya masing-masing 25,29 persen, 15,60 persen, 15,21 persen, dan 12,06 persen dari total penerimaan pajak.

Dia menjelaskan, keempat komponen itu mencerminkan pemulihan ekonomi. PPh 21 misalnya, meningkat menjadi 3,4 persen secara year to date/ytd dari minus 5,2 persen di periode yang sama tahun lalu. Hingga November 2021 ini, PPh 21 tumbuh 11 persen (yoy).

Kenaikan itu kata Ani, menggambarkan adanya penciptaan kesempatan kerja, mengingat PPh 21 adalah pajak yang dibayar oleh karyawan.

"Jadi keempat komponen ini menggambarkan kegiatan ekonomi positif, juga sumbangkan penerimaan pajak yang positif," sebut Ani.

Baca juga: APBN Mulai Pulih, Sri Mulyani Perkecil Penarikan Utang dari SBN Rp 263,5 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com