Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Harga Rokok Naik Per Januari 2022, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak

Kompas.com - 21/12/2021, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai Januari 2022.

Aturan ini akan menjadi payung hukum dari kebijakan tarif cukai baru. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan, PMK mengenai tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga sudah rampung.

"Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif CHT dan HPTL yang menjadi basis untuk kebijakan pentarifan cukai yang baru di tahun 2022," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Mulai Tahun Depan, Harga Rokok Tembus Rp 40.000 Per Bungkus

Pita cukai baru

Terkait sosialisasi, tim bea dan cukai sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Sosialisasi itu dilakukan pada hari ini dalam dua sesi.

Sejalan dengan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Peruri untuk mencetak pita cukai yang baru.

Baca juga: Sri Mulyani Berharap Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Perokok Anak Usia 10-18 Tahun

 

Askolani menegaskan, hal-hal yang berkaitan dengan CHT bakal selesai hingga bisa dilaksanakan pada awal Januari 2021.

"Kita merencanakan di penghujung Desember ini, prosesnya bisa kita selesaikan semua secara lengkap terkait pita cukai baru. Awal Januari 2022 pita cukai yang baru sudah siap dan kami distribusikan kepada pelaku usaha," beber dia.

Baca juga: Jelang Kenaikan Cukai Rokok, Simak Rekomendasi Analis Terkait Saham Emiten Tembakau

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif CHT dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com