Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 26 Desember, Tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa Naik

Kompas.com - 21/12/2021, 21:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 26 Desember 2021, Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menjelaskan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Baca juga: Tak Lagi Gratis, Ini Tarif Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran Mulai 11 November 2021

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021, wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.

"Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada standar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (21/12/2021).

Krist menambahkan, selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.

"Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga anggaran pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional atau jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya AB mengatakan, dengan tarif jalan tol yang disesuaikan tersebut Jasa Marga senantiasa memastikan kapasitas, serta meningkatkan kelancaran dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi antrean di gerbang tol.

Sementara pada layanan kontruksi secara rutin dan berkala melakukan scrapping fillingoverlay (SFO) dan rekonstruksi pengerasan jalan. Di bidang layanan lalu lintas, dengan mengintegrasikan semua data dan informasi mengenai operasional jalan tol melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) maka dapat menganalisa kondisi kepadatan di jalan tol.

Baca juga: Tarif Tol Trans-Sumatera Naik, Ini Biaya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar

Lalu, dapat mendeteksi dini gangguan lalu lintas dengan mengidentifikasi perubahan kecepatan kendaraan untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta sebagai perantara dan penyebar informasi kepada pengguna jalan tol melalui VMS, Media Sosial dan Call Center 14080.

Berikut tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang disesuaikan:

  • Tarif Kendaraan Golongan I: Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.500;
  • Tarif Kendaraan Golongan II : Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500;
  • Tarif Kendaraan Golongan III: Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500;
  • Tarif Kendaraan Golongan IV: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000;
  • Tarif Kendaraan Golongan V: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000.

Baca juga: Rincian Tarif Tol Jakarta Bandung untuk Kendaraan Golongan I hingga V

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com