Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UMP DKI Jakarta Picu Polemik, Kemenaker Bakal Lakukan Mediasi

Kompas.com - 22/12/2021, 05:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menimbulkan polemik publik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan siap melakukan mediasi pihak-pihak yang berselisih.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Jelang Nataru 648.669 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia.

Kemenaker berharap seluruh pemerintah daerah menetapkan upah minimum di daerahnya mengacu kepada ketentuan tersebut.

"Sikap kita adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul.

Menurut Chairul, ketentunan pengupahan yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta pekerja/buruh.

"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan

Seperti diketahui, polemik berawal setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP DKI 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat dan para pekerja tidak turun. Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas azas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Tak terima dengan kenaikan UMP DKI tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMP DKI Versi Anies, Buruh Senang, Apindo Meradang, Perusahaan Milik Asing Ingin Kerja Tenang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com