JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menimbulkan polemik publik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan siap melakukan mediasi pihak-pihak yang berselisih.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Jelang Nataru 648.669 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia.
Kemenaker berharap seluruh pemerintah daerah menetapkan upah minimum di daerahnya mengacu kepada ketentuan tersebut.
"Sikap kita adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul.
Menurut Chairul, ketentunan pengupahan yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta pekerja/buruh.
"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Baca juga: Anies Diprotes Pengusaha, Asosiasi Buruh Pasang Badan
Seperti diketahui, polemik berawal setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP DKI 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat dan para pekerja tidak turun. Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas azas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Tak terima dengan kenaikan UMP DKI tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.