JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif transfer antarbank sudah resmi turun dari Rp 6.500 menjadi Rp 2.500. Hal itu menyusul penerapan Sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment atau biasa disebut BI-Fast.
Sistem tersebut diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memfasilitasi pembayaran segmen ritel yang lebih mudah dan efisien. BI-Fast juga melengkapi layanan sistem pembayaran BI yang sudah tersedia sebelumnya, yakni Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) serta Real Time Gross Settlement (RTGS).
Tarif yang lebih murah menjadi salah satu keunggulan utama BI-Fast dibanding dengan sistem pembayaran lainnya.
Baca juga: Ini 21 Bank Peserta BI Fast yang Turunkan Biaya Transfer Antarbank
Sebagaimana diketahui, bank sentral memutuskan untuk mengenakan tarif sebesar Rp 19 dari BI ke bank peserta, dan maksimal Rp 2.500 dari bank peserta ke nasabah.
Sementara itu tarif SKNBI yang dikenakan kepada nasabah saat ini sebesar Rp 2.900 dan RTGS sebesar Rp 25.000 - Rp 50.000.
“Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran BI-Fast, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini Tarif Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500
Namun demikian, tarif yang lebih murah bukan menjadi satu-satunya kelebihan BI-Fast dibanding sistem pembayaran lainnya. Berikut kelebihan BI-Fast:
1. Lebih cepat dan efisien
Selain tarif yang murah, BI juga kerap menyatakan, kelebihan dari BI-Fast ialah efisiensi dan kecepatan yang dimiliki.
Dengan mengandalkan teknologi digital, BI-Fast beroperasi selama 24 jam, sehingga penyelesaian transaksi dapat diselesaikan secara real time.
Hal itu kemudian membuat pengiriman dana antar nasabah dapat dilakukan lebih cepat, bahkan diklaim hanya memakan waktu sekitar 25 detik.
Baca juga: Bank DKI Gelontorkan Kredit Rp 1,24 Triliun ke Ancol, untuk Apa Saja?
2. Bisa transfer dana melalui nomor telepon atau e-email
Keunggulan BI-Fast lainnya ialah kemudahan mengirim uang melalui proxy address berupa nomor handphone atau alamat e-mail nasabah.
Proxy adress disiapkan untuk membuat alias nomor rekening nasabah. Pendaftaran nomor telepon atau alamat e-mail dapat dilakukan nasabah ke platform aplikasi perbankan.
Dengan adanya fitur tersebut, nantinya nasabah yang ingin mengirimkan dana hanya perlu menggunakan nomor telepon atau e-mail sebagai pengganti nomor rekening nasabah yang dituju.
BI berharap fitur tersebut akan mampu mempermudah nasabah untuk melakukan transaksi. Pasalnya, nasabah tidak perlu lagi menggunakan nomor rekening yang lebih sulit diingat ketimbang nomor telepon atau alamat e-mail.
Baca juga: Revisi UMP DKI Jakarta Picu Polemik, Kemenaker Bakal Lakukan Mediasi
3. Lebih aman
Selain itu, BI-Fast juga diklaim lebih aman dari sistem pembayaran lainnya, sebab sudah dilengkapi dengan berbagai fitur pencegahan tindak kejahatan.
BI menyatakan, sistem pembayaran teranyar itu dilengkapi dengan sistem deteksi fraud, dan juga ada fitur integrasi anti pencucian uang.
Dengan demikian, transaksi yang dilakukan melalui BI-Fast lebih aman dari sistem pembayaran lain.
Baca juga: Jelang Nataru 648.669 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.