Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Perluas Akses Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas

Kompas.com - 22/12/2021, 07:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas akses pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021.

Surat Keputusan Direksi tersebut menjelaskan terkait dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021), yang efektif pada Rabu (22/12/2021).

“Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018), dalam rangka mendukung, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Selain Bikin Tarif Transfer Antarbank Lebih Murah, Ini Kelebihan BI-Fast

Adapun perubahan pada Peraturan I-A Tahun 2021 mencakup, pengembangan persyaratan pencatatan bagi Papan Utama dan Pengembangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di Bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA), terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut.

“Perubahan juga mencakup, ketentuan terkait perpindahan papan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan yang berlaku sejak 2 Mei 2022,” kata dia.

Baca juga: Kisah Selvi Membangun Bisnis Baju Muslim hingga Terima Ratusan Order Setiap Sehari

Adapun persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama yang berlaku sejak 2 Mei 2022, antara lain tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, memenuhi salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku, atau nilai kapitalisasi saham, serta tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari Bursa selama 1 tahun terakhir.

Sementara untuk persyaratan yang berlaku sejak 21 Desember 2023 yakni, jumlah pemegang saham lebih dari 750 nasabah pemilik SID, mencakup ketentuan saham free float, dan memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut dalam laporan keuangan auditan tahunan.

Sementara itu persyaratan yang berlaku sejak tanggal 2 Mei 2025 yaitu tidak membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, dan membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama 3 tahun.

Baca juga: Apa Itu Pasar Perdana: Pengertian dan Bedanya dengan Pasar Sekunder

Dalam Surat Keputusan Direksi BEI ini, ditetapkan pula beberapa hal yaitu tidak mengenakan sanksi bagi Perusahaan Tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah Saham Free Float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021.

Selain itu, ada evaluasi bagi Calon Perusahaan Tercatat yang permohonan Pencatatannya diterima sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021 dan akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018.

Dengan diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan I-A Tahun 2021.

“Bursa berharap perubahan peraturan ini dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Ekuitas, meningkatkan perlindungan investor, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, dan memajukan pasar modal Indonesia khususnya dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” kata Yulianto.

Baca juga: Revisi UMP DKI Jakarta Picu Polemik, Kemenaker Bakal Lakukan Mediasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com