JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan aplikasi untuk pelaporan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau kerap disebut tax amnesty jilid 2.
Peluncuran aplikasi menyusul program yang akan terlaksana secara online guna memperkecil interaksi antar wajib pajak dengan pegawai pajak saat pandemi Covid-19.
"Karena pelaksanaan implementasi akan kami lakukan secara online digital, kami siapkan aplikasi yang akan digunakan oleh WP dalam melaksanakan PPS dilakukan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Soal Tax Amnesty: Daripada Hidup Enggak Berkah, Mending Ikut Saja...
Suryo menuturkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tes pada aplikasi tersebut, termasuk new user acceptance test pada bulan ini. Tujuannya agar aplikasi lebih siap digunakan oleh peserta tax amnesty saat meluncur nanti.
"Beberapa tes lain (kami lakukan) sebelum betul-betul go live untuk aplikasi bisa dimanfaatkan oleh WP. Rencananya akhir tahun ini kami akan deploy aplikasi tersebut untuk dimanfaatkan," sebut Suryo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyiapan aplikasi berbarengan dengan penyusunan regulasi payung hukum tax amnesty, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Suryo bilang, penyusunan PMK sudah dalam tahap finalisasi mengingat program terlaksana mulai 1 Januari 2022.
"Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian, Insyaallah kalau sudah diundangkan segera kami sampaikan kepada masyarakat secara umum melalui sosialisasi yang akan kami lakukan," beber Suryo.
Baca juga: Menkeu: Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen
Berikut ini dua kebijakan PPS tahun depan:
Kebijakan I
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.