Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Kemenkeu Bakal Luncurkan Aplikasi Lapor Harta "Tax Amnesty" Jilid 2

Kompas.com - 22/12/2021, 07:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal meluncurkan aplikasi untuk pelaporan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau kerap disebut tax amnesty jilid 2.

Peluncuran aplikasi menyusul program yang akan terlaksana secara online guna memperkecil interaksi antar wajib pajak dengan pegawai pajak saat pandemi Covid-19.

"Karena pelaksanaan implementasi akan kami lakukan secara online digital, kami siapkan aplikasi yang akan digunakan oleh WP dalam melaksanakan PPS dilakukan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Soal Tax Amnesty: Daripada Hidup Enggak Berkah, Mending Ikut Saja...

Suryo menuturkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian tes pada aplikasi tersebut, termasuk new user acceptance test pada bulan ini. Tujuannya agar aplikasi lebih siap digunakan oleh peserta tax amnesty saat meluncur nanti.

"Beberapa tes lain (kami lakukan) sebelum betul-betul go live untuk aplikasi bisa dimanfaatkan oleh WP. Rencananya akhir tahun ini kami akan deploy aplikasi tersebut untuk dimanfaatkan," sebut Suryo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyiapan aplikasi berbarengan dengan penyusunan regulasi payung hukum tax amnesty, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Suryo bilang, penyusunan PMK sudah dalam tahap finalisasi mengingat program terlaksana mulai 1 Januari 2022.

"Proses penyusunan PMK sedang dalam penyelesaian, Insyaallah kalau sudah diundangkan segera kami sampaikan kepada masyarakat secara umum melalui sosialisasi yang akan kami lakukan," beber Suryo.

Baca juga: Menkeu: Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen

Berikut ini dua kebijakan PPS tahun depan:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Bagaimana Kesiapan Sistem IT-nya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com