Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tarif Resmi Hotel Karantina via Online

Kompas.com - 22/12/2021, 09:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata, banyak yang mengeluhkan mahalnya biaya karantina di hotel

Mereka mengaku dipatok harga puluhan juta rupiah, untuk tarif karantina di hotel yang hanya bintang 2 dan bintang 3. Alternatif menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah juga harus melalui prosedur berliku. 

Agar WNI yang baru pulang dari luar negeri tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel sepihak yang ditetapkan pengelola, pemerintah sendiri telah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina.

Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Harga hotel karantina tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021.

Baca juga: Luhut Geram Banyak Orang Berduit tapi Minta Fasilitas Karantina Gratis

Satgas Covid-19 menyebut saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.

Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan. Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

Cara cek tarif hotel karantina

Tarif resmi hotel karantina bisa dicek melalui laman D-Host. Website tersebut dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Di laman tersebut, WNI dari luar negeri bisa memesan langsung layanan menginap untuk jangka waktu 10 hari sesuai dengan aturan karantina pemerintah. 

Baca juga: Kenapa Pejabat Dapat Kelonggaran Karantina? Ini Kata Luhut

Setiap hotel menerapkan tarif yang berbeda-beda disesuaikan dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan sebagainya. 

Kendati demikian, laman D-Host baru menyediakan layanan booking hotel untuk area Jakarta dan sekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, hingga Cikarang. 

Berikut cara cek tarif hotel karantina di laman D-Host. 

  • Buka laman D-Host di https://quarantinehotelsjakarta.com/
  • Klik kolom "Location", lalu pilih wilayah hotel yang diinginkan
  • Pada kolom "Hotel Name", ketikan nama hotel yang ingin dituju
  • Pada kolom "From", pilih tanggal kedatangan 
  • Klik "Search"
  • Sistem akan menampilkan tarif hotel beserta dengan fasilitas yang didapatkan
  • Pemesanan kamar hotel juga bisa dilakukan saat itu juga melalui kontak email, telepon, dan WhatsApps yang tertera di laman D-Host atau dengan mengklik "Book Now"

Luhut geram

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengecam pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari kalangan orang kaya dan mampu yang enggan melakukan karantina mandiri di hotel sebagaimana aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Luhut berdasarkan laporan yang diterimanya dari Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: Ini Ancaman Luhut untuk Orang yang Kabur Karantina Usai dari Luar Negeri

"Kami tadi sudah minta kepada Polda Metro untuk melakukan razia di lapangan terbang Soekarno-Hatta, yang ternyata banyak yang memberikan sebaran video itu," ucap Luhut dilansir dari Antara.

"Banyak yang belanja ke luar negeri, shopping, tidak mau karantina di hotel padahal dia bisa. Tapi, dia minta supaya dia dikarantina di Wisma Atlet karena gratis," kata dia lagi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com