Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeluhkan Mahal, Ini Tarif Resmi Hotel Karantina di Jabodetabek

Kompas.com - 22/12/2021, 11:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata, banyak yang mengeluhkan mahalnya biaya hotel karantina (harga hotel karantina). 

Baca juga: Lama Karantina Dipertimbangkan Jadi 14 Hari, Menhub: Belanjanya di Indonesia Saja...

Mereka mengaku dipatok harga puluhan juta rupiah, untuk tarif hotel karantina yang hanya bintang 2 dan bintang 3 di Jakarta dan sekitarnya. Alternatif menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah juga harus melalui prosedur berliku. 

Baca juga: Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia Sepanjang 2021

Agar WNI yang baru pulang dari luar negeri tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel sepihak yang ditetapkan pengelola, pemerintah sendiri telah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina.

Baca juga: Luhut Sentil WNI, Bisa Shopping ke Luar Negeri, Maunya Karantina Gratis di Wisma Atlet, Kami Akan Tindak Orang-orang Ini

Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Harga hotel karantina tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021.

Baca juga: Pendiri PT GSI Blak-blakan Awal Mula Bisnis PCR dan Keterlibatan Luhut

Satgas Covid-19 menyebut saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.

Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan. Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku dikutip dari Kompas TV, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Klaim Luhut, PT GSI Didirikan demi Ladang Amal PCR, Bukan Cari Untung

Harga hotel karantina yang terpampang di laman tersebut, bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel. Biaya hotel karantina tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.

Dari harga hotel karantina tersebut pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan dan tes PCR 2 kali.

Wiku menyebutkan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini, 70 persen dari kamar tersebut sudah terisi. 

"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku. 

Baca juga: Bantahan Luhut dan Erick Thohir Keruk Untung dari Bisnis PCR PT GSI

Biaya hotel karantina

Secara umum, berikut tarif hotel karantina secara resmi dari pemerintah di Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek:

Biaya hotel karantina 9 malam, 10 hari

  • Tarif hotel karantina bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000
  • Tarif hotel karantina bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000
  • Tarif hotel karantina bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000
  • Tarif hotel karantina bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000
  • Tarif hotel karantina luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000

Biaya hotel karantina 13 malam, 14 hari

  • Harga hotel karantina bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000
  • Harga hotel karantina bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000
  • Harga hotel karantina bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000
  • Harga hotel karantina bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000
  • Harga hotel karantina luxury: Rp23.500.000-Rp26.500.000

Cara cek tarif hotel karantina

Tarif resmi hotel karantina bisa dicek melalui laman D-Host. Website tersebut dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Baca juga: Profil PT GSI, Perusahaan Milik Luhut yang Berbisnis PCR

Di laman tersebut, WNI dari luar negeri bisa memesan langsung layanan menginap untuk jangka waktu 10 hari sesuai dengan aturan karantina pemerintah. 

Setiap hotel menerapkan tarif yang berbeda-beda disesuaikan dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan sebagainya. 

Kendati demikian, laman D-Host baru menyediakan layanan booking hotel untuk area Jakarta dan sekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, hingga Cikarang. 

Berikut cara cek tarif hotel karantina di laman D-Host. 

  • Buka laman D-Host di https://quarantinehotelsjakarta.com/
  • Klik kolom "Location", lalu pilih wilayah hotel yang diinginkan
  • Pada kolom "Hotel Name", ketikan nama hotel yang ingin dituju
  • Pada kolom "From", pilih tanggal kedatangan 
  • Klik "Search"
  • Sistem akan menampilkan tarif hotel beserta dengan fasilitas yang didapatkan
  • Pemesanan kamar hotel juga bisa dilakukan saat itu juga melalui kontak email, telepon, dan WhatsApps yang tertera di laman D-Host atau dengan mengklik "Book Now"

Baca juga: Blak-blakan Erick Thohir soal Bisnis PCR PT GSI Milik Kakaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com