JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah jalan tol di Indonesia yang dulu sempat berbayar, kini sudah gratis. Ruas tersebut meliputi jalan tol dan jembatan tol yang tersebar di berbagai daerah.
Pembangunan jalan tol di Indonesia yang sekarang gratis kebanyakan dilaksanakan pada era Presiden Soeharto dan baru berlaku tanpa tarif setelah bertahun-tahun kemudian.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan bagi yang masih penasaran mengenai apa ada jalan tol gratis di Indonesia. Berikut ini rangkuman mengenai jalan tol gratis di Indonesia.
Baca juga: Beda Cara Transaksi Pakai Kartu E-toll dan Pembayaran Tol Nirsentuh
Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan sebagai jalan tol melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol.
Penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1981 oleh Presiden Soeharto.
Baca juga: Lama Karantina Dipertimbangkan Jadi 14 Hari, Menhub: Belanjanya di Indonesia Saja...
Saat itu, tarif Jalan Layang Tol Wonokromo ditetapkan melalui Keppres Nomor 56 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Layang Wonokromo Surabaya.
Ketentuan tarif tol tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984. Kini, semua ketentuan tarif tersebut sudah tak berlaku.
Presiden Soeharto mencabut status Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 24 Tahun 1986.
Baca juga: Simak Perincian Tarif Tol Bakauheni-Palembang Terbaru
Dengan ketentuan tersebut, maka Jalan Layang Wonokromo Surabaya dikembalikan statusnya sebagai jalan umum tanpa tol.
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986, setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1986 oleh Presiden Soeharto.
Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak ditetapkan sebagai jembatan tol bersamaan dengan penetapan Jalan Layang Tol Wonokromo sebagai jalan tol melalui Keppres Nomor 38 Tahun 1981.
Baca juga: Perilaku Unik Warga Indonesia Berdonasi Online Sepanjang 2021
Tarif Jembatan Tol Sungai Kapuas terakhir kali ditetapkan berdasarkan Presiden Nomor 18 Tahun 1989. Saat itu, tarif untuk kendaraan Golongan I dan II adalah Rp 300, sedangkan Golongan III Rp 100.
Status Jembatan Tol Sungai Kapuas kemudian diubah melalui Keppres Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol.
Baca juga: Apa Itu Pembayaran Tol Nirsentuh? Ini Pengertian dan Cara Kerja MLFF
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1991 setelah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1991 oleh Presiden Soeharto.
Jembatan Tol Mojokerto ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.