Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun. Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil. Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.
Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut:
Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.
Lalu pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.
Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal. Rincian tarifnya waktu itu adalah:
Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Bukan Rp 10,8 Triliun, Ini Investasi Waskita di Tol Cibitung-Cilincing
Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.