Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Target 204 Perusahaan Sawit dan Kawasan Industri Bebas Pekerja Anak

Kompas.com - 22/12/2021, 17:22 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, sektor perkebunan kelapa sawit saat ini diterpa isu keterlibatan pekerja di bawah umur yang memerlukan upaya dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan berkomitmen mendukung Indonesia terbebas dari pekerja anak.

Ia mencanangkan 204 perusahaan sawit yang tersebar di Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi dan Riau sudah terbebas dari pekerja anak.

Baca juga: Menaker Persilahkan Karyawan Swasta Cuti Saat Nataru, tetapi...

 

Hal tersebut ia kemukakan di acara Pencanangan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak.

"Peran aktif dari kalangan pemerintah, lembaga, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya  mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas," ucapnya melalui siaran persnya, Rabu (22/12/2021).

"Satu hal yang terus dikembangkan adalah bagaimana berkolaborasi dan bersinergi dengan pelaku usaha atau dunia usaha untuk bersama-sama melakukan penghapusan pekerja anak," ujar Menteri yang juga politisi PKB ini.

Baca juga: Lima Upaya Kemenaker Hapus Bentuk-bentuk Pekerja Anak

Kawasan Industri bebas pekerja anak

Selain itu, Kemenaker juga mencanangkan Indonesia bebas pekerja anak di berbagai tempat seperti Kawasan Industri Makassar (KIMA) tahun 2014, Kabupaten Gianyar bebas pekerja anak tahun 2015, Karawang International Industrial City (KIIC) tahun 2017.

Kemudian Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) tahun 2018 dan tahun 2020 Kemenaker memberikan penghargaan kepada 23 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati anak yang telah membantu pemerintah dalam program penarikan pekerja anak.

Baca juga: 12 Konglomerat Penguasa Kelapa Sawit di Indonesia

 

Pelaksanaan K3

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan kembali peraturan ketenagakerjaan terkait pengawasan dari pelaksanaan K3 dan jaminan sosial tenaga kerja pada usaha perkebunan kelapa sawit untuk mensukseskan Indonesia terbebas dari pekerja anak.


"Ini untuk menunjukkan pada dunia Internasional bahwa Indonesia berkomitmen untuk penghapusan pekerja anak dengan mendorong pemda dan pelaku usaha agar aktif terlibat dalam penghapusan pekerja anak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com