JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari Minggu (26/12/2021), pukul 00.00 WIB tarif Tol Jakarta Tangerang (Tol Tomang-Tangerang) akan naik. Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang merupakan integrasi dari 2 ruas tol.
Yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Jasa Marga dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Baca juga: Tak Lagi Berbayar, Ini Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis
Kenaikan tarif tol tersebut, sebagai bagian dari upaya Jasa Marga dan Astra Tol Tangerang-Merak untuk meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi dan pelayanan rest area.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Baca juga: Simak Perincian Tarif Tol Bakauheni-Palembang Terbaru
Menurutnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist dalam keterangannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.