Ini merupakan tonggak baru dalam sejarah Jembatan Suramadu. Tujuan pembangunan Jembatan Suramadu dijelaskan dalam Keppres Nomor 79 Tahun 2003.
Baca juga: Era SBY dan Jokowi Sama Saja, Tiap Tahun Impor Garam Jutaan Ton
Disebutkan pada Pasal 1 bahwa Jembatan Suramadu perlu dibangun untuk meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Provinsi Jawa Timur pada umumnya.
Lebih lanjut, Pasal 2 menyebut, pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan tersebut.
Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu menjadi jembatan terpanjang di Indonesia yang terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun. Itulah total anggaran Jembatan Suramadu untuk biaya pembangunannya.
Baca juga: Impor Beras Era Megawati hingga Jokowi: Selalu Turun Saat Kampanye
Ketika pembangunan rampung, Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Juni 2009.
Pada periode ini akhirnya Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura dapat beroperasi penuh.
Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil. Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.
Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.