Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Jembatan Suramadu: Digagas Soeharto, Dibangun Megawati, Diresmikan SBY, Digratiskan Jokowi

Kompas.com - 23/12/2021, 09:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi tentang sejarah Jembatan Suramadu rupanya masih kerap dicari pembaca, termasuk mengenai tujuan pembangunan Jembatan Suramadu.

Apa kepanjangan Jembatan Suramadu? Jembatan Suramadu dibangun di atas laut apa? Hal apa yang menyebabkan Jembatan Suramadu dibangun?

Itulah pertanyaan yang kerap bermunculan. Selain itu, ada pula yang bertanya terkait anggaran Jembatan Suramadu.

Baca juga: Tak Lagi Berbayar, Ini Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis

Pertanyaan itu misalnya, berapa lama proses pembangunan jembatan Suramadu? Jembatan Suramadu dibangun oleh siapa? Berapa biaya pembangunan jembatan Suramadu?

Perlu diketahui, Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura melalui Surabaya dan Bangkalan, tepatnya Timur Kamal. Nama Suramadu diambil dari akronim Surabaya Madura.

Kini, Jembatan Suramadu tercatat sebagai Jembatan terpanjang di Indonesia. Lantas, bagaimana sejarah Jembatan Suramadu?

Jembatan Suramadu era Soeharto

Pembangunan Jembatan Suramadu sendiri sebenarnya sudah lama direncanakan sebelum akhirnya terlaksana pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Potret Rasio Utang Pemerintah: Turun Era SBY, Naik Lagi di Era Jokowi

Rencana proyek Jembatan Suramadu pertama kali digagas pada era Presiden Soeharto. Ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 1990 oleh Presiden Soeharto. Hanya saja, pelaksanaan pembangunan Jembatan Suramadu tak kunjung dilakukan hingga Soeharto lengser.

Jembatan Suramadu era Megawati

Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Keppres Nomor 55 Tahun 1990 dicabut. Megawati menerbitkan regulasi baru berupa Keppres Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2003.

Ini merupakan tonggak baru dalam sejarah Jembatan Suramadu. Tujuan pembangunan Jembatan Suramadu dijelaskan dalam Keppres Nomor 79 Tahun 2003.

Baca juga: Era SBY dan Jokowi Sama Saja, Tiap Tahun Impor Garam Jutaan Ton

Disebutkan pada Pasal 1 bahwa Jembatan Suramadu perlu dibangun untuk meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Provinsi Jawa Timur pada umumnya.

Lebih lanjut, Pasal 2 menyebut, pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan tersebut.

Dalam regulasi tersebut, Jembatan Suramadu ditetapkan akan dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan panjang 5,4 Km, jembatan Suramadu menjadi jembatan terpanjang di Indonesia yang terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang (causeway) jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).

Jembatan tersebut dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun. Itulah total anggaran Jembatan Suramadu untuk biaya pembangunannya.

Baca juga: Impor Beras Era Megawati hingga Jokowi: Selalu Turun Saat Kampanye

Jembatan Suramadu era SBY

Ketika pembangunan rampung, Jembatan Suramadu diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Juni 2009.

Pada periode ini akhirnya Jembatan Suramadu menghubungkan Pulau Jawa dan Madura dapat beroperasi penuh.

Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil. Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.

Adapun mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu dengan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 30.000
  • Golongan II: Rp 45.000
  • Golongan III: Rp 60.000
  • Golongan IV: Rp 75.000
  • Golongan V: Rp 90.000
  • Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000.

Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.

Baca juga: Jejak Bandara Internasional Pertama Indonesia di Kemayoran

Jembatan Suramadu era Jokowi

Sejarah Jembatan Suramadu dapat dilintasi secara gratis bermula pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Semula, tarif gratis hanya berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Pada 2015, pemerintah memang merevisi aturan tarif Jembatan Suramadu dengan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.

Pada 2016, pemerintah kembali mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal. Rincian tarifnya waktu itu adalah:

  • Golongan I: diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000
  • Golongan V: diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000

Terakhir pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: RI Pernah Ekspor Opium, Jejak Pabriknya Ada di Kampus UI Salemba

Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.

Itulah sederet informasi mengenai sejarah Jembatan Suramadu yang merupakan jembatan terpanjang di Indonesia, termasuk mengenai anggaran Jembatan Suramadu dan tujuan pembangunan Jembatan Suramadu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com