Oleh: Winni Hidayanti, Manager Tax Compliance MUC Consulting
DALAM praktik perdagangan internasional sering kita mendengar istilah FOB, yang merupakan singkatan dari free on board. Apakah itu? Bagaimana pula aspek pembukuan dan perpajakannya?
Istilah FOB terkait dengan penentuan harga penyerahan barang yang memperhitungkan risiko dan semua biaya pengangkutan menggunakan moda transportasi pengangkut barang (on board) tertentu.
FOB didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang penggunaannya hanya untuk penyerahan barang menggunakan moda angkutan laut dan udara atau antar-pulau.
Dalam praktiknya, ada aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan FOB, terutama terkait dengan ketentuan pajak pertambahan nIlai (PPN).
Salah satu kewajiban pajak yang perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakuan kepemilikan barang yang diperjual-belikan guna menentukan waktu pembuatan faktur pajak.
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Dalam hal ini ada dua jenis FOB yang melandasi pembuatan faktur pajak, yakni FOB shipping point dan FOB destination.
FOB shipping point mensyaratkan ongkos kirim barang ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut otomatis berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual.
Penjual hanya menanggung semua biaya dan kewajiban serta bertanggung jawab atas risiko kerugian atau kerusakan sampai barang dimuat di moda transportasi.
Setelah itu, pembeli yang bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya transportasi selama perjalanan hingga barang tiba di tempat pembeli.
Secara pembukuan, barang yang masih dalam perjalanan sekalipun sudah menjadi milik pembeli, meski pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima.
Konsekuensinya, pada akhir tahun nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca perusahaan pembeli walau belum diterima.
FOB destination mensyaratkan ongkos kirim barang—dari penjual ke pembeli—ditanggung oleh penjual.
Artinya, penjual bertanggung jawab atas barang serta menanggung seluruh biaya transportasi dan segala risiko yang mungkin timbul selama pengiriman ke tempat pembeli.
Dengan demikian, barang tersebut masih milik penjual selama di perjalanan dan baru akan berpindah kepemilikan di tempat pembeli. Secara pembukuan, ada konsekuensi dari transaksi ini bagi pembeli dan penjual.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.