Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Kompas.com - 23/12/2021, 09:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Winni Hidayanti, Manager Tax Compliance MUC Consulting

DALAM praktik perdagangan internasional sering kita mendengar istilah FOB, yang merupakan singkatan dari free on board. Apakah itu? Bagaimana pula aspek pembukuan dan perpajakannya? 

Istilah FOB terkait dengan penentuan harga penyerahan barang yang memperhitungkan risiko dan semua biaya pengangkutan menggunakan moda transportasi pengangkut barang (on board) tertentu.

Dua jenis FOB

FOB didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang penggunaannya hanya untuk penyerahan barang menggunakan moda angkutan laut dan udara atau antar-pulau.

Dalam praktiknya, ada aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan FOB, terutama terkait dengan ketentuan pajak pertambahan nIlai (PPN). 

Salah satu kewajiban pajak yang perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakuan kepemilikan barang yang diperjual-belikan guna menentukan waktu pembuatan faktur pajak

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Dalam hal ini ada dua jenis FOB yang melandasi pembuatan faktur pajak, yakni FOB shipping point dan FOB destination.

FOB shipping point

FOB shipping point mensyaratkan ongkos kirim barang ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut otomatis berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. 

Penjual hanya menanggung semua biaya dan kewajiban serta bertanggung jawab atas risiko kerugian atau kerusakan sampai barang dimuat di moda transportasi.

Setelah itu, pembeli yang bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya transportasi selama perjalanan hingga barang tiba di tempat pembeli. 

Secara pembukuan, barang yang masih dalam perjalanan sekalipun sudah menjadi milik pembeli, meski pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. 

Konsekuensinya, pada akhir tahun nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca perusahaan pembeli walau belum diterima.

FOB destination

FOB destination mensyaratkan ongkos kirim barang—dari penjual ke pembeli—ditanggung oleh penjual.

Artinya, penjual bertanggung jawab atas barang serta menanggung seluruh biaya transportasi dan segala risiko yang mungkin timbul selama pengiriman ke tempat pembeli.

Dengan demikian, barang tersebut masih milik penjual selama di perjalanan dan baru akan berpindah kepemilikan di tempat pembeli. Secara pembukuan, ada konsekuensi dari transaksi ini bagi pembeli dan penjual. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com