Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Kompas.com - 23/12/2021, 09:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Winni Hidayanti, Manager Tax Compliance MUC Consulting

DALAM praktik perdagangan internasional sering kita mendengar istilah FOB, yang merupakan singkatan dari free on board. Apakah itu? Bagaimana pula aspek pembukuan dan perpajakannya? 

Istilah FOB terkait dengan penentuan harga penyerahan barang yang memperhitungkan risiko dan semua biaya pengangkutan menggunakan moda transportasi pengangkut barang (on board) tertentu.

Dua jenis FOB

FOB didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang penggunaannya hanya untuk penyerahan barang menggunakan moda angkutan laut dan udara atau antar-pulau.

Dalam praktiknya, ada aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan FOB, terutama terkait dengan ketentuan pajak pertambahan nIlai (PPN). 

Salah satu kewajiban pajak yang perlu mendapat perhatian adalah masalah pengakuan kepemilikan barang yang diperjual-belikan guna menentukan waktu pembuatan faktur pajak

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Dalam hal ini ada dua jenis FOB yang melandasi pembuatan faktur pajak, yakni FOB shipping point dan FOB destination.

FOB shipping point

FOB shipping point mensyaratkan ongkos kirim barang ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut otomatis berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. 

Penjual hanya menanggung semua biaya dan kewajiban serta bertanggung jawab atas risiko kerugian atau kerusakan sampai barang dimuat di moda transportasi.

Setelah itu, pembeli yang bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya transportasi selama perjalanan hingga barang tiba di tempat pembeli. 

Secara pembukuan, barang yang masih dalam perjalanan sekalipun sudah menjadi milik pembeli, meski pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. 

Konsekuensinya, pada akhir tahun nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca perusahaan pembeli walau belum diterima.

FOB destination

FOB destination mensyaratkan ongkos kirim barang—dari penjual ke pembeli—ditanggung oleh penjual.

Artinya, penjual bertanggung jawab atas barang serta menanggung seluruh biaya transportasi dan segala risiko yang mungkin timbul selama pengiriman ke tempat pembeli.

Dengan demikian, barang tersebut masih milik penjual selama di perjalanan dan baru akan berpindah kepemilikan di tempat pembeli. Secara pembukuan, ada konsekuensi dari transaksi ini bagi pembeli dan penjual. 

Bagi pembeli, sepanjang barang tersebut belum diterima maka nilai barang tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir tahun perusahaanya.

Sebaliknya bagi penjual, pada saat tutup buku, barang yang sudah dikirim masih tercatat sebagai persediaan selama belum diterima oleh pembeli. 

Konsekuensi 

Poin terpenting dari dua kondisi di atas adalah faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang terutang PPN.

Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang terutang PPN.

Untuk transaksi FOB shipping point maka faktur pajak dibuat pada saat penyerahan di tempat penjual, sedangkan untuk transaksi FOB destination dibuat pada saat penyerahan barang di tempat pembeli.

Keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Untuk menjamin pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) maka perlu pembatasan jangka waktu pembuatan faktur pajak.

Pembatasan waktu ini untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan dalam perhitungan peredaran usaha yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan (PPh) dan PPN. 

Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Ilustrasi

  • PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual barang kena pajak kepada PT Ceria di Surabaya, dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (FOB shipping point).

    Barang kena pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada 10 Juni 2021 menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal delivery order (DO) 10 Juni 2021. Barang diterima oleh PT Ceria pada 12 Juni 2021.

    Atas transaksi penyerahan barang kena pajak tersebut, PT Berkah membuat faktur pajak pada 10 Juni 2021.

  • PT Cantik di Jakarta menjual barang kena pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (FOB destination).

    Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada 12 Agustus 2021 menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada 13 Agustus 2021. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada 16 Agustus 2021.

    Atas penyerahan barang kena pajak tersebut, PT Cantik wajib membuat faktur pajak pada 13 Agustus 2021 atau paling lama pada 16 Agustus 2021.

    Dari ilustrasi di atas terlihat bahwa saat pembuatan faktur pajak atas transaksi FOB destination meliputi jangka waktu tertentu, yaitu dari saat penerimaan barang atau paling lambat saat penjual mengeluarkan faktur penjualan.

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com