Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Moertadi bin Naib Bantah KKP soal Sengketa Tanah Politeknik AUP

Kompas.com - 23/12/2021, 13:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli waris Moertadi bin Naib membantah pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengklaim memenangkan sengketa tanah seluas 4,2 hektar yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP).

Kuasa hukum ahli waris Moertadi bin Naib, Mohammad Ikhsan mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 November 2021 merupakan putusan sela.

"Majelis Hakim berpendapat pada pokoknya sengketa antara para penggugat dengan para tergugat merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ikhsan kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Ia melanjutkan, lantaran keputusan dituangkan dalam putusan sela, gugatan yang dimaksud belum memeriksa pokok perkara terkait dengan penguasaan tanah tersebut.

Baca juga: KKP Klaim Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Seluas 4,2 Hektar

Selain itu, Ikhsan mengungkapkan bahwa saat berlangsung pemeriksaan atas gugatan tersebut terungkap bahwa sejak KKP dan STP menerima tanah sengketa itu dari Kementerian Pertanian, telah dilakukan berbagai upaya dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), diantaranya melakukan upaya sertifikasi.

Ia menungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 430/0-9/SP&P/2008 tanggal 3 Maret 2008 menyatakan telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 293/S/2007, tanggal 19 November 2007.

Namun peta bidang tanah tersebut belum dapat diserahkan karena lokasi bidang tanah dimaksud masih ada permasalahan antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan MD. Hasbullah bin Naib (ahli waris Moertadi bin Naib).

Bahkan ia menyebut, dalam jawaban KKP di persidangan terungkap masalah ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga menjadi salah satu penyebab KKP mendapatkan status disclaimer.

Meski gagal untuk disertifikatkan, tetapi tanah tersebut tetap dimasukan sebagai aset negara yang tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Padahal kata Ikhsan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1), setiap barang milik negara atau daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

Baca juga: KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Selama 2021

Selain itu, berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, bangunan milik negara atau daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Sebelumnya dikutip dari Kontan.co.id, KKP menyatakan memenangkan gugatan atas sengketa tanah seluas 4,2 hektare terletak di Jalan AUP Barat, RT.1/RW.9, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November lalu.

Dalam keterangan tertulis Senin (20/12/2021), Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memaparkan bahwa sengketa ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 58 ahli waris Moertadi bin Naib atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP). Politeknik ini merupakan lembaga pendidikan kelolaan KKP.

Ada lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekolah Tinggi Perikanan yang kini bernama Politeknik AUP, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Keuangan.

"Alhamdulillah perkaranya sudah diputus, dan majelis hakim memutus mengabulkan eksepsi yang kami sampaikan bersama kementerian lain. Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut," ungkap Antam dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kontan.co.id, Senin (20/12/2021).

Dari keputusan tersebut, KKP menyebut bersama dengan kementerian lain yang menjadi tergugat, berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 202 miliar yang berpotensi hilang apabila gugatan dikabulkan pengadilan.

"Kita juga menyelamatkan salah satu ikon KKP yang telah menghasilkan ribuan lulusan ahli perikanan," tambah Antam.

Baca juga: Pertama Kali Dalam Sejarah KKP, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp 700 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com