JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli waris Moertadi bin Naib membantah pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengklaim memenangkan sengketa tanah seluas 4,2 hektar yang di atasnya berdiri Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP).
Kuasa hukum ahli waris Moertadi bin Naib, Mohammad Ikhsan mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 November 2021 merupakan putusan sela.
"Majelis Hakim berpendapat pada pokoknya sengketa antara para penggugat dengan para tergugat merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ikhsan kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Ia melanjutkan, lantaran keputusan dituangkan dalam putusan sela, gugatan yang dimaksud belum memeriksa pokok perkara terkait dengan penguasaan tanah tersebut.
Baca juga: KKP Klaim Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Seluas 4,2 Hektar
Selain itu, Ikhsan mengungkapkan bahwa saat berlangsung pemeriksaan atas gugatan tersebut terungkap bahwa sejak KKP dan STP menerima tanah sengketa itu dari Kementerian Pertanian, telah dilakukan berbagai upaya dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), diantaranya melakukan upaya sertifikasi.
Ia menungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 430/0-9/SP&P/2008 tanggal 3 Maret 2008 menyatakan telah terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 293/S/2007, tanggal 19 November 2007.
Namun peta bidang tanah tersebut belum dapat diserahkan karena lokasi bidang tanah dimaksud masih ada permasalahan antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan MD. Hasbullah bin Naib (ahli waris Moertadi bin Naib).
Bahkan ia menyebut, dalam jawaban KKP di persidangan terungkap masalah ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga menjadi salah satu penyebab KKP mendapatkan status disclaimer.
Meski gagal untuk disertifikatkan, tetapi tanah tersebut tetap dimasukan sebagai aset negara yang tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Padahal kata Ikhsan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1), setiap barang milik negara atau daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.
Baca juga: KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Selama 2021
Selain itu, berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, bangunan milik negara atau daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.