JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mulai menjalani rapat kreditor pertama, menyusul dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga.
Perusahaan penerbangan plat merah ini, tengah berusaha keras mencari jalan keluar untuk menyelamatkan perusahaan dari tumpukan beban sebesar 9,8 miliar dollar AS, lantaran salah strategi bisnis di masa lalu.
Baca juga: Sri Mulyani: 55 Persen BUMN yang Disuntik Modal Punya Utang Jumbo
Pada 9 Desember 2021 lalu, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Setelahnya, GIAA kini menjalani restrukturisasi melalui proses PKPU Sementara dengan waktu 45 hari.
Menurut Martin Patrick Nagel, salah seorang dari enam Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, saat ini pihak tim pengurus belum bisa menyebutkan siapa saja pihak kreditor yang mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU Garuda Indonesia.
Baca juga: Saham Garuda Indonesia Berpotensi Delisting, Analis: Pelaku Pasar Terus Memantau
Martin bilang, pihak kreditor baru bisa diketahui pada saat pendaftaran tagihan, yang usai pada 5 Januari 2022, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap tagihan tersebut.
“PKPU merupakan sarana bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya, dan bukan kepailitan. Sehingga dalam proses PKPU ini, Tim Pengurus mendorong pihak kreditor dan debitor untuk selalu menjalin komunikasi dalam membahas skema terbaik untuk penyelesaian kewajiban Debitor, yang nantinya untuk dituangkan dalam rencana perdamaian,” ungkap Martin dalam siaran pers, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Pangkas 2.400 Karyawan Sepanjang Pandemi
Dalam rapat kreditor Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menyampaikan presentasi mengenai pihak kreditur yang terdiri atas lessor, institusi pemerintah, BUMN dan afiliasinya, bank dan lembaga keuangan lain, serta afiliasi Garuda, vendor lokal dan asing.
Martin mengungkapkan, setelah batas akhir pendaftaran tagihan oleh debitor pada 5 Januari 2022, tim pengurus akan mulai melakukan pra verifikasi atas tagihan kreditor pada 6 Januari hingga 18 Januari 2022. Berikutnya verifikasi atas piutang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Januari 2022.