JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia pernah memiliki jembatan tol berbayar, di antaranya Jembatan Tol Mojokerto dan Jembatan Tol Citarum Rajamandala.
Keduanya dibangun pada era kepemimpinan Presiden Soeharto. Dua jembatan tersebut semula berbayar, namun kini sudah gratis sejak era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Bagaimana sejarah jembatan Rajamandala? Jembatan yang terletak di Kabupaten Cianjur tersebut merupakan jembatan tol pertama di Indonesia.
Baca juga: Tak Lagi Berbayar, Ini Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis
Jembatan tersebut diresmikan bersamaan dengan peresmian Tol Jagorawi seksi Bogor-Ciawi sepanjang 5,5 km pada Selasa, 14 Agustus 1979, oleh Presiden Soeharto.
Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol.
Jembatan Citarum Rajamandala tercatat memiliki panjang bentang 222 meter, terletak pada lintas jalan antara Bandung dan Cianjur antara kilometer Bandung 38.514 dan kilometer Bandung 39.614.
Jembatan ini berada dalam daerah miIik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan yang dibatasi:
Baca juga: Sejarah Jembatan Suramadu: Digagas Soeharto, Dibangun Megawati, Diresmikan SBY, Digratiskan Jokowi
Adapun tarif Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditentukan sebagai berikut:
Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala berubah bersamaan dengan perubahan status Jembatan Tol Mojokerto menjadi jembatan umum tanpa tol.
Jembatan tersebut gratis setelah terbitnya Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, Jembatan Tol Mojokerto juga dibangun pada era Presiden Soeharto. Jembatan ini semula juga berbayar layaknya jalan tol yang ada di Indonesia saat ini.
Baca juga: Jejak Bandara Internasional Pertama Indonesia di Kemayoran
Jembatan ini ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol.
Jembatan tersebut memiliki dengan panjang bentang 226 meter yang terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kota Mojokerto.
Jembatan Tol Mojokerto berada dalam daerah milik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan, yang dibatasi sebagai berikut:
Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut:
Baca juga: Bukan Garuda, Ini Maskapai Penerbangan Pertama Milik Indonesia
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1982 oleh Presiden Soeharto.
Adapun status Jembatan Tol Mojokerto diubah menjadi jembatan umum tanpa tol melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.